Jumat, 13 Januari 2017

HUKUM PERIKATAN DALAM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia merupakan mahluk sosial, tidak dapat bertahan apabila tidak ada bantuan dari orang lain. Maka dari itulah setiap manusia harus saling membantu atau bahu-membahu terutama di sini dengan jalan mengadakan perjanjian atau kontrak terhadap pihak yang bersangkutan. Akibat dari hal demikian maka timbullah perikatan yang mana ada kewajiban yang harus dipenuhi dan hal yagn harus dituntut.
Dalam islam, istilah ini sering disebut akad, mencakup perikatan maupun perjanjian. Islam juga mewajibkan orang yang terlibat dalam akad untuk memenuhi kewajiban terhadap orang lain. Misalnya saja dalam hutang, apabila orang yang berhutang tersebut meninggal dunia sedangkan ia belum membayar lunas, maka harus ditanggung oleh ahli waris. Dari gambaran tersebut betapa tegasnya Islam dalam perikatan atau akad. Kemudian apakah perikatan dalam Islam dengan akad pada umumnya selalu sama akan dijelaskan di sini. Semoga makalah ini akan membantu dalam memahami perikatan dalam Islam meskipun penjelasan di sini hanya bersifat mendasar dan pengantar saja.
B.       Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud dengan perikatan dalam Islam?
2.        Apa tujuan, unsur-unsur, persyaratan, asas-asas perikatan dalam Islam?
3.        Apa dan bagaimana perbedaan antara perikatan dalam Islam dengan perikatan umum?
4.        Bagaimana penyelasaian ketika terjadi perselisihan atau persengketaan dalam perikatan Islam?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Perikatan dalam Islam
Perikatan dalam perspektif hukum Islam, sering diidentikkan para ahli dengan akad, karena sama-sama menyangkut keterlibatan kedua belah pihak sehingga menimbulkan hak dan kewajiban atau prestasi yang harus dipenuhi. Perikatan dalam Islam atau akad secara terminologi adalah berasal dari bahasa arab yaitu al-rabth yang berarti “tali atau ikatan”, al-aqdatu yang berarti “sambungan” dan al-‘ahdu yang berarti “janji”. Berdasarkan pengertian etimologis tersebut bahwa akad merupakan tali yang mengikat seseorang dengan orang lainnya.
Kemudian menurut para Jumhur Ulama dalam Kuzari pada kajian fikih muamalah, akad merupakan:
“sesuatu yang dengannya akan sempurna perpaduan antara dua macam kehendak, baik dengan kata atau yang lain, dan kemudian karenanya timbul ketentuan/kepastian pada dua sisinya”
Sementara dalam arti khusus, ulama fiqih sebagaimana yang dikutip Syafe’i mendefinisikan bahwa akad adalah:
“Perikatan yang ditetapkan dengan ijab­-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya”
Kemudian menurut al-Shiddieqy bahwa akad merupakan suatu perbuatan yang dibuat dengan sengaja oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan atau kerelaan bersama. Dari sini jelaslah bahwa akad sama dengan perikatan, namun tidaklah selalu sama, penjelasan lebih lanjut ini akan dibahas nanti.

B.       Tujuan Perikatan dalam Islam
Seseorang yang melakukan perikatan atau akad, pasti mempunyai tujuan tertentu, seseorang tidak dapat dipaksakan untuk melakukan akad, terutama dalam perjanjian. Kecuali dalam perikatan alami, seperti hak bayi untuk dirawat dengan baik dan harta warisan, atau paksaan hukum yang bersifat sepihak.
Tujuan perikatan dalam Islam atau akad yang dimaksud di sini ialah maksud utama disyari’atkannya akad. Artinya ada maksud tertentu namun harus sesuai ketentuan syari’ah, agar tujuan tersebut dapat terwujud. Tujuan tersebut akan menjadi sah apabila mempunyai akibat-akibat hukum yang dipelukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a)        Tujuan akad bukanlah merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan ketika akad belum diadakan seperti perikatan alami, namun hendaknya tujuan itu dilaksanakan di awal akad.
b)        Tujuan harus berlangsung hingga akhir akad.
c)        Tujuan akad harus dibenarkan syari’at Islam.
Berdasarkan keterangan di atas, syarat dari tujuan perikatan dalam Islam atau akad harus jelas dari awal hingga akhir akad serta berdasarkan ketentuan syari’at Islam. Suatu tujuan erat kaitannya dengan aktivitas yang dilakukan, karena kegiatan pada hakekatnya untuk mencapai tujuan tersebut. Contohnya dalam jual beli, tujuan penjual untuk memindahkan hak milikanya kepada pembeli dan memperoleh uang dan keuntungan.






C.      Dasar Hukum Perikatan dalam Islam (Akad)
1.      Al-Qur’an                                                                                                       
 ﺩﻮﻘﻌﻟﺎﺑ ﺍﻮﻓﻭﺃ ﺍﻮﻨﻣﺁ ﻦﻳﺬﻟﺍ ﺎﻬﻳﺃﺎﻳ
Hai  orang-orang  yang  beriman  penuhi  lah  akad (perjanjian dan perikatan) diantara kamu”

2.      Hadis
ﻞﻤﻋ :ﻝﺎﻗ ؟ ﺐﻴﻃﺃ ﺐﺴﻜﻟﺍ ﻯﺃ . ﻢﻌﻠﺻ ﻨﻟﺍ ﻥﺃ ﻊﻓﺍﺭ ﻦﺑ ﺔﻋﺎﻓﺭ ﻦﻋ
          .ﺭﻭ
ﻣ ﻊﻴﺑ ﻞﻛﻭ ﻩﺪﻴﺑ ﻞﺟﺮﻟﺍ
Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi SAW, ditanya: Apakah pencaharian yang paling baik? Jawabnya: pekerjaan seseorang dengan tangannya sediri dan tiap-tiap jual beli yang mabrur”.
3.      Ijma’ Ulama
Dalam hukum akad, terjadi perbedaan pendapat dari beberpa ulama mazhab. Salah satunya mazhab Hanbali bahwa akad bebas dilakukan selama tidak ada hal-hal yang jelas dilarang agama. Sedangkan pada mazhab hanafi, bahwa akad merupakan hal yang dilarang, kecuali apabila ada keadaan yang membuatnya untu berakad kepada orang lain (Istihsan). Kemudian mazhab lainnya seperti Syafi’i  juga tidak membolehkan akad apabila objeknya belum ada di hadapan pihak yang membutuhkan.
D.      Unsur-unsur Perikatan dalam Islam
Mengenai unsur-unsur perikatan dalam Islam atau akad ini, ada dua pendapat yang berbeda dari ulama-ulama mazhab. Unsur tersebut lebih identik dengan rukun akad.
Pertama, pendapat Imam Hanafi bahwa akad hanya terdiri dari shigat, yaitu ijab dan qabul atau serah-terima antara kedua belah pihak baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan. Hal ini dikarenakan bahwa ijab dan qabul tersebut menurut Imam Hanafi, merupakan bagian yang tak dapat dipsahkan dari perikatan atau akad.
Kedua, pendapat sebagian besar ulama selain Imam Hanafi bahwa unsur perikatan Islam atau rukun akad ada lima, yaitu:
1.      Aqid, dua pihak atau para pelaku perikatan yang terlibat. Dalam perikatan, yang terlibat umumnya debitur dengan kreditur.
2.      Mahallul ‘aqdi atau ma’qud ‘alaih, yaitu objek dari perikatan atau akad, dalam perikatan umum disebut prestasi.
3.      Maudul ‘aqdi, yaitu tujuan pokok dari akad itu sendiri, bisa sepihak atau kedua belah pihak atau lebih.
4.      Ijab, yaitu ungkapan shigat akad yang keluar dari pihak pertama.
5.      Qabul, yaitu ungkapan shigat akad yang keluar dari pihak kedua.
Kemudian Dewi secara garis besar membagi unsur perikatan tersebut menjadi tiga unusur sebagai berikut:
a.       Pertalian antara Ijab dan Qabul
Ijab merupakan ungkapan dari pihak yang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan qabul  merupakan pihak yang menerima atau menyetujui dari sesuatu yang dilakukan pihak yang berijab.
b.      Dibenarkan Oleh Syara’
Perikatan ,perjanjian atau akad tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
c.       Mempunyai Akibat Hukum terhadap Objeknya.
Akad merupakan salah satu dari tindakan hukum (tasharruf) Musthafa Az-Zarqa sebagaimana dikutip Dewi “mengartikanya dengan sesuatu yang bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak dan Kewajiban)”. Dengan demikian, besar kecilnya akibat hukum bergantung dari seberapa besar tindakan hukum seseorang terutama dalam perikatan.
Menurutnya, tasharruf terbagi menjadi dua bentuk :
·         Tasharuf fi’li (Perbuatan), yaitu usaha atau kerja yang dilakukan manusia dari tenaga dan badannya. Contohnya menyewa barang dari rental dengan jangka waktu dan biaya tertentu.
·         Tasharuf Qouli (perkataan), yaitu usaha yang keluar dari lidah manusia. Tasharuf ini terbagi menjadi dua bagian:
1)      Tasharruf qauli ‘aqdi, yaitu sesuatu yang dibentuk dari dua ucapan atau lebih yang berhubungan dengan ijab dan qabul.
2)      Tasharruf qauli ghair ‘aqdi, yaitu ucapan yang tidak ada hubungannya dengan akad atau ijab dan qabul meskipun dalam muamalah, karena tidak ada pemenuhan hak beserta kewajiban. Contohnya seperti ikrar wakaf, pemberian hubah, gugatan, pengakuan di depan hakim ataupun sumpah dsb.
E.       Syarat-syarat Perikatan dalam Islam
Setelah di jelaskan rukun akad sebelumnya, akan dijelaskan lanjutannya berupa syarat-syarat dari perikatan Islam atau akad, yang mana akad akan terjadi apabila telah memenuhi syarat pada:
1.        Subjek Hukum (aqidain)
Menurut Ash-Shiddicqy, bahwa kedua belah pihak yang berakad atau melakukan perjanjian harus cakap (ahliyatul aqidaini). Baik itu perorangan maupun dengan badan hukum atau institusi. Tidak akan sah akad apabila dilakukan oleh orang gila , anak kecil yang belum mengetahui, dsb.


2.        Objek Hukum (mahallul aqad)
Objek akad atau perikatan haruslah dapat diterima secara hukum, terutama hukum Islam. Kemudian selain itu, objek akad terbagi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
a.       Objek perikatan harus ada ketika dilangsungkan atau tersedia untuk diakadkan dan akad akan berakhir apabila objek tersebut telah diserahkan kepada yang berhak menerima. Islam tidak membolehkan menjual objek yang belum waktunya, seperti menjual anak sapi yang masih dalam kandungan atau menjual buah yang belum masak.
b.      Objek akad atau perikatan dalam Islam harus dibenarkan syari’ah. Tidak dibenarkan objek perikatan yang haram, baik zat maupun cara mendapatkannya. Inilah yang membedakan perikatan Islam dengan perikatan umum.
c.       Objek akad atau perikatan dalam Islam harus jelas dan dapat dikenali dari jenis, bentuk, ukuran, dan urgensi barang tersebut.
d.      Objek dapat diserah terimakan pada saat akad terjadi atau pada waktu yang telah disepakati sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam suatu transaksi.
F.       Asas-asas Perikatan dalam Islam
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas merupakan dasar atau sesuatu yang dijadikan sebagai tumpuan berpikir. Dengan demikian, asas perikatan dalam Islam merupakan tumpuan berpikir dalam melakukan suatu akad atau perjanjian terutama dalam koridor syari’at Islam. Adapun asas yang digunakan dalam perikatan Islam atau akad adalah di antaranya sebagai berikut:
1.        Asas Ketuhanan atau Tauhid
Dalam Muamalah, nilai-nilai ketauhidan tentu tidak terlepas dari itu. Seseorang akan merasa ia diawasi oleh Allah Swt sehingga dapat berbuat sekehendak dirinya. Dan perbuatannya harus dupertanggung jawabkan kepada pihak kedua, masyarakat, diri sendiri, dan yang terpenting Allah Swt.
2.        Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah)
Segala kegitan atau perbuatan adalah boleh (mubah), selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuna syari’ah atau dalil yang mengharamkannya. Jadi melakukan transaksi dengan orang lain adalah boleh selama tidak ada larangan Islam akan transaksi tersebut.
3.        Asas Keadilan (Al-‘Adalah)
Dalam perikatan, keadilan menjadi perhatian, apalagi kalau perikatan dalam Islam, hal tesebut tidak dapat dipisahkan mengingat mengharuskan keadilan. Dengan kata lain, pihak yang terlibat dituntut untuk berlaku adil dan benar dalam menyatakan kehendak untuk berakad serta memenuhi hak dan kewajiban dari perjanjian yang dibuat. Tidak ada penipuan atau ketidakseimbangan.
4.        Asas Tertulis (Al-Kitabah)
Dalam suatu akad perjanjian, hendaknya dilakukan secara tertulis agar perikatan atau akad tersebut sangat jelas serta sebagai bukti nyata transaksi orang yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282-283.
5.        Asas Kerelaan atau Konsensualisme
Dalam perikatan atau akad, hendaknya terjadi atas kerelaan atau kehendak masing-masing pihak yang terlibat. Tidak ada paksaan atau ancaman dari pihak manapun, karena kalau dipandang dari perspektif Islam, akadnya tidak sah meski hal tersebut tidak dapat diamati secara fisik dan tergantung pihaknya masing-masing.
6.        Asas Perjanjian itu Mengikat
Maksud pembahasan di sini adalah, apabila ia melakukan perjanjian kepada orang lain, maka ia akan terikat untuk memenuhi kewajiban dan haknya. Dengan kata lain, ia terikat untuk wajib mengikuti isi perjanjian yang sudah disepakati bersama.
7.        Asas Persamaan Hukum (Al-Musawah)
Asas ini mengutamakan persamaan hak dan kewajiban atau persamaan derajat, tidak membeda-bedakan antara bangsa, kulit, kekayaan, kekuasaan, jabatan, dsb. Sehingga tidak ada pilih kasih dalam pelaksanaan akad atau bertransaksi.
8.        Asas Mendahulukan Kewajiban daripada Hak
Dalam perjanjian atau akad, hendaknya pemenuhan kewajiban  merupakan hal yang harus diutamakan, agar suatu transaksi dapat berjalan lebih serius serta ia dapat menuntut haknya.
9.        Asas larangangan merugikan orang Lain
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam perjanjian atau akad, tidak dibenarkan salah satu pihak merugikan pihak lain. Misalnya menjual barang yang status kualitasnya tidak jelas.
G.      Perbedaan Perikatan Umum dengan Perikatan dalam Islam (Akad)
Pada hakikatnya, seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa perikatan memang identik dengan akad. Karena akad itu sendiri berarti “ikatan” secara etimologi. Namun ada perbedaan yang jelas antara perikatan umum yang telah ditetapkan oleh Undagg-Undang dengan perikatan dalam hukum Islam.
Perikatan dalam Islam sangat memperhatikan objek akadnya seperti yang disebutkan sebelumnya. Yaitu apakah zat suatu benda itu halal atau haram, hal tersebut sangat mempengaruhi sahnya suatu perikatan, perjanjian atau akad. Tidak hanya zatnya, sumber pendapatan akad tersebut perlu dipertanyakan berasal dari mana? hal ini jarang terjadi dalam perikatan umum. Kalaupun ada hanya sebatas menanyakan saja, tidak diproses lebih lanjut.
Kemudian yang membedakan perikatan Islam dengan umum adalah, tidak memakai sistem bunga pada suatu transaksi seperti transaksi pembayaran pinjaman, gadai, bagi hasil, pembayaran kredit, dsb. Hal ini menurut para ulama, bunga itu sama disamakan dengan riba dan hukumnya haram. Dalam perikatan Islam, yang dikenal hanyalah keutungan yang disepakati seperti dalam jual beli murabahah, salam, istishna, dsb. Jadi intinya perikatan dalam Islam harus murni halal sesuai ketentuan syari’at Islam.
H.      Berakhirnya Perikatan dalam Islam (Akad)
Akad atau perikatan dalam Islam dapat berakhir karena umumnya dua hal, menurut Basyir, bahwa dual hal tersebut adalah telah tercapainya tujuan akad dan fasakh atau waktunya berakhir. Fasakh tersebut berakhir karena sebab-sebab berikut:
1.      Difasakh, karena adanya hal-hal yang dilarang syara’, misalnya objek akadnya diketahui dari hasil yang tidak halal atau jual beli barang yang tidak memenuhi syarat kejelasan barang tersebut (gharar).
2.      Karena pembeli memilih untuk membatalkan jual beli karena sebab-sebab tertentu dalam khiyar, seperti ditemukan ada yang tidak sesuai pada barang yang ia beli seperti adanya kecacatan.
3.      Karena salah satu pihak membatalkan akad dengan catatan ada persetujuan lain. Cara fasakh ini disebut iqalah.
4.      Karena kewajiban yang ditimbulkan oleh adanya akad tidak dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Misalnya karena overmact, yaitu keadaan yang membuat debitur tidak mampu memenuhi kewajiban dikarenakan faktor-faktor eksternal. Apabila pihak yang seharusnya memenuhi kewajiban dengan sengaja tidak melakukannya, maka dapat dilaporkan ke badan hukum litigasi (peradilan) atau/dan non litigasi (arbitrase) terutama yang telah distandarisasi syari’ah.
5.      Karena habis jangka waktunya, seperti dalam akad sewa manyewa dalam jangka waktu tertentu dengan catatan harus dikembalikan secara utuh apabila dalam penyewaan barang.
I.         Perselisihan atau Persengketaan dalam Perikatan Islam (Akad)
Dalam perjanjian atau akad yang sedang berlangsung, kadang terjadi perselisihan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, karena ada beberapa di antara hak dan kewajiban yang tidak dipenuhi, terutama hal tersebut dilakukan secara sengaja. Oleh karena itulah, pihak-pihak yang merasa haknya tidak terpenuhi akan mengadukan hal tersebut kepada badan hukum yang menangani masalah persengketaan.
Badan hukum yang menangani masalah perselisihan dalam perikatan atau perjanjian atau akad terutama dalam lingkup syari’ah ini ada dua, yaitu Peradilan Agama sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Dalam hal ini hendaknya masalah perselisihan diselesaikan di BASYARNAS, karena masalah tersebut tak akan dipublikasikan, beda halnya dengan Peradilan Agama sebagai jalan yang terakhir, selain orangnya lebih handal dan gaji mahal, masalah persengkataan ini akan dipublikasikan. Otomatis kemungkinan akan mencoreng nama baik pihak-pihak yang bersangkutan.

BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa perikatan dalam Islam adalah suatu hukum yang mengikat seseorang dengan orang lain dalam suatu perjanjian yang diatur secara syari’at Islam.
Unsur-unsur perikatan dalam Islam sama dengan rukun akad yang disepakati jumhur, yaitu pelaku akad, objek akad, dan ijab-qabul. Syarat-syaratnya pelaku akad harus cakap, objeknya jelas, halal, tersedia, dan dapat diserah terimakan. Asas-asanya yaitu asas ketuhanan, keadilan, kebolehan, kerelaan, tertulis, dsb.
Perbedaan perikatan dalam Islam dengan perikatan pada umumnya itu terlihat dari bagaimana perspektif Islam terhadap hukum perikatan itu. Misalnya Islam melarang riba dalam hutang-piutang, yaitu meminta bunga dari pengembalian pinjaman uang.
Apabila terjadi perselisihan atau persengketaan, selesaikan di dua badan hukum, pertama pada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) terlebih dahulu, kemudian ke Peradilan Agama apabila tak dapat diselesaikan di BASYARNAS tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Kahlani , Ismail, 2002, Subul al-Salam Juz 3, Semarang: Toha Putra.
Al-Shiddieqiyy, Hasbi, 1974, Pengantar Fiqih Muam’alat, Jakarta: Bulan Bintang.
Ali, A.M. Hasan, 2004, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis dan Praktis, cetakan 1, Jakarta: Kencana.
Basyir Ahmad Azhar, 2000Asas-Asas Hukum Muamalat, Yogyakarta: Bag Penerbit Fak Hukum UII.
Dahlan, Abdul Aziz, 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Departemen Agama Republik Indonesia, 2002, al-Qur'an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro.
Dewi, Gemala, 2006, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, cetakan 2, Jakarta: Kencana.
Jelita, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Badan Peradilan (Litigasi) dan Di Luar Badan Litigasi (Non Litigasi), disampaikan pada seminar pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2012 di Kampus STAIN Palangkaraya.
Kuzari, Achmad, 1995, nikah sebagai perikatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Musbikin, Imam, 2001, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syafe’i, Rachmat, 2001, Fiqih Mu'amalah, Bandung: Pustaka Pelajar.
Yulianti, Rahmati Trimorita, 2008, Asas-asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah,  La-Riba: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. II, No. 1, Juli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar