BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
merupakan mahluk sosial, tidak dapat bertahan apabila tidak ada bantuan dari
orang lain. Maka dari itulah setiap manusia harus saling membantu atau
bahu-membahu terutama di sini dengan jalan mengadakan perjanjian atau kontrak
terhadap pihak yang bersangkutan. Akibat dari hal demikian maka timbullah
perikatan yang mana ada kewajiban yang harus dipenuhi dan hal yagn harus
dituntut.
Dalam islam,
istilah ini sering disebut akad, mencakup perikatan maupun perjanjian. Islam
juga mewajibkan orang yang terlibat dalam akad untuk memenuhi kewajiban
terhadap orang lain. Misalnya saja dalam hutang, apabila orang yang berhutang
tersebut meninggal dunia sedangkan ia belum membayar lunas, maka harus
ditanggung oleh ahli waris. Dari gambaran tersebut betapa tegasnya Islam dalam
perikatan atau akad. Kemudian apakah perikatan dalam Islam dengan akad pada
umumnya selalu sama akan dijelaskan di sini. Semoga makalah ini akan membantu
dalam memahami perikatan dalam Islam meskipun penjelasan di sini hanya bersifat
mendasar dan pengantar saja.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan perikatan dalam Islam?
2.
Apa tujuan, unsur-unsur, persyaratan, asas-asas perikatan
dalam Islam?
3.
Apa dan bagaimana perbedaan antara perikatan dalam Islam
dengan perikatan umum?
4.
Bagaimana penyelasaian ketika terjadi perselisihan atau
persengketaan dalam perikatan Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Perikatan dalam Islam
Perikatan dalam perspektif hukum Islam,
sering diidentikkan para ahli dengan akad, karena sama-sama menyangkut
keterlibatan kedua belah pihak sehingga menimbulkan hak dan kewajiban atau
prestasi yang harus dipenuhi.
Perikatan dalam
Islam atau akad secara terminologi adalah berasal dari bahasa arab yaitu al-rabth yang berarti
“tali atau ikatan”, al-aqdatu yang berarti “sambungan” dan al-‘ahdu yang
berarti “janji”. Berdasarkan pengertian etimologis tersebut bahwa akad
merupakan tali yang mengikat seseorang dengan orang lainnya.
Kemudian menurut para Jumhur Ulama
dalam Kuzari pada kajian fikih muamalah, akad merupakan:
“sesuatu yang dengannya akan sempurna perpaduan antara
dua macam kehendak, baik dengan kata atau yang lain, dan kemudian karenanya
timbul ketentuan/kepastian pada dua sisinya”
Sementara dalam arti khusus, ulama
fiqih sebagaimana yang dikutip Syafe’i mendefinisikan bahwa akad adalah:
“Perikatan yang ditetapkan dengan ijab-qabul
berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya”
Kemudian menurut al-Shiddieqy bahwa akad
merupakan suatu perbuatan yang dibuat dengan sengaja oleh kedua belah pihak
berdasarkan kesepakatan atau kerelaan bersama. Dari sini jelaslah bahwa akad sama dengan perikatan,
namun tidaklah selalu sama, penjelasan lebih lanjut ini akan dibahas nanti.
B.
Tujuan Perikatan dalam Islam
Seseorang yang
melakukan perikatan atau akad, pasti mempunyai tujuan tertentu, seseorang tidak
dapat dipaksakan untuk melakukan akad, terutama dalam perjanjian. Kecuali dalam
perikatan alami, seperti hak bayi untuk dirawat dengan baik dan harta warisan, atau
paksaan hukum yang bersifat sepihak.
Tujuan
perikatan dalam Islam atau akad yang dimaksud di sini ialah maksud utama
disyari’atkannya akad. Artinya ada maksud tertentu namun harus sesuai ketentuan
syari’ah, agar tujuan tersebut dapat terwujud. Tujuan tersebut akan menjadi sah
apabila mempunyai akibat-akibat hukum yang dipelukan dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
a)
Tujuan akad bukanlah merupakan kewajiban yang telah ada
atas pihak-pihak yang bersangkutan ketika akad belum diadakan seperti perikatan
alami, namun hendaknya tujuan itu dilaksanakan di awal akad.
b)
Tujuan harus berlangsung hingga akhir akad.
c)
Tujuan akad harus dibenarkan syari’at Islam.
Berdasarkan keterangan di atas, syarat
dari tujuan perikatan dalam Islam atau akad harus jelas dari awal hingga akhir
akad serta berdasarkan ketentuan syari’at Islam. Suatu tujuan erat kaitannya
dengan aktivitas yang dilakukan, karena kegiatan pada hakekatnya untuk mencapai
tujuan tersebut. Contohnya dalam jual beli, tujuan penjual untuk memindahkan
hak milikanya kepada pembeli dan memperoleh uang dan keuntungan.
C.
Dasar Hukum Perikatan dalam Islam (Akad)
1. Al-Qur’an
ﺩﻮﻘﻌﻟﺎﺑ ﺍﻮﻓﻭﺃ ﺍﻮﻨﻣﺁ ﻦﻳﺬﻟﺍ ﺎﻬﻳﺃﺎﻳ
“Hai orang-orang yang beriman penuhi
lah akad (perjanjian dan perikatan) diantara kamu”
2. Hadis
ﻞﻤﻋ :ﻝﺎﻗ ؟ ﺐﻴﻃﺃ ﺐﺴﻜﻟﺍ ﻯﺃ . ﻢﻌﻠﺻ ﱯﻨﻟﺍ ﻥﺃ ﻊﻓﺍﺭ ﻦﺑ ﺔﻋﺎﻓﺭ ﻦﻋ
.ﺭﻭﱪﻣ ﻊﻴﺑ ﻞﻛﻭ ﻩﺪﻴﺑ ﻞﺟﺮﻟﺍ
.ﺭﻭﱪﻣ ﻊﻴﺑ ﻞﻛﻭ ﻩﺪﻴﺑ ﻞﺟﺮﻟﺍ
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ bahwasanya Nabi SAW, ditanya: Apakah pencaharian
yang paling baik? Jawabnya: pekerjaan seseorang dengan tangannya sediri dan
tiap-tiap jual beli yang mabrur”.
3. Ijma’ Ulama
Dalam hukum akad, terjadi perbedaan pendapat dari beberpa ulama mazhab.
Salah satunya mazhab Hanbali bahwa akad bebas dilakukan selama tidak ada
hal-hal yang jelas dilarang agama. Sedangkan pada mazhab hanafi, bahwa akad
merupakan hal yang dilarang, kecuali apabila ada keadaan yang membuatnya untu
berakad kepada orang lain (Istihsan). Kemudian mazhab lainnya seperti
Syafi’i juga tidak membolehkan akad apabila objeknya belum ada di hadapan
pihak yang membutuhkan.
D.
Unsur-unsur Perikatan dalam Islam
Mengenai
unsur-unsur perikatan dalam Islam atau akad ini, ada dua pendapat yang berbeda
dari ulama-ulama mazhab. Unsur tersebut lebih identik dengan rukun akad.
Pertama, pendapat Imam
Hanafi bahwa akad hanya terdiri dari shigat, yaitu ijab dan qabul
atau serah-terima antara kedua belah pihak baik dalam bentuk ucapan maupun
tindakan. Hal ini dikarenakan bahwa ijab dan qabul tersebut
menurut Imam Hanafi, merupakan bagian yang tak dapat dipsahkan dari perikatan
atau akad.
Kedua, pendapat
sebagian besar ulama selain Imam Hanafi bahwa unsur perikatan Islam atau rukun
akad ada lima, yaitu:
1. Aqid, dua pihak
atau para pelaku perikatan yang terlibat. Dalam perikatan, yang terlibat
umumnya debitur dengan kreditur.
2. Mahallul ‘aqdi atau ma’qud
‘alaih, yaitu objek dari perikatan atau akad, dalam perikatan umum disebut
prestasi.
3. Maudul ‘aqdi, yaitu tujuan
pokok dari akad itu sendiri, bisa sepihak atau kedua belah pihak atau lebih.
4. Ijab, yaitu
ungkapan shigat akad yang keluar dari pihak pertama.
5. Qabul, yaitu
ungkapan shigat akad yang keluar dari pihak kedua.
Kemudian Dewi secara garis besar
membagi unsur perikatan tersebut menjadi tiga unusur sebagai berikut:
a. Pertalian
antara Ijab dan Qabul
Ijab merupakan
ungkapan dari pihak yang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Sedangkan qabul merupakan pihak yang menerima atau menyetujui dari
sesuatu yang dilakukan pihak yang berijab.
b. Dibenarkan Oleh
Syara’
Perikatan ,perjanjian atau akad tidak bertentangan
dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
c. Mempunyai
Akibat Hukum terhadap Objeknya.
Akad merupakan salah satu dari
tindakan hukum (tasharruf) Musthafa Az-Zarqa sebagaimana
dikutip Dewi “mengartikanya
dengan sesuatu yang bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan
atasnya sejumlah akibat hukum (hak dan Kewajiban)”. Dengan
demikian, besar kecilnya akibat hukum bergantung dari seberapa besar tindakan
hukum seseorang terutama dalam perikatan.
Menurutnya, tasharruf terbagi
menjadi dua bentuk
:
·
Tasharuf fi’li (Perbuatan), yaitu usaha atau kerja
yang dilakukan manusia dari tenaga dan badannya. Contohnya menyewa barang dari
rental dengan jangka waktu dan biaya tertentu.
·
Tasharuf Qouli (perkataan), yaitu usaha yang keluar
dari lidah manusia. Tasharuf ini terbagi menjadi dua bagian:
1) Tasharruf qauli
‘aqdi, yaitu sesuatu yang dibentuk dari dua ucapan atau lebih yang berhubungan
dengan ijab dan qabul.
2) Tasharruf qauli
ghair ‘aqdi, yaitu ucapan yang tidak ada hubungannya dengan akad
atau ijab dan qabul meskipun dalam muamalah, karena tidak ada
pemenuhan hak beserta kewajiban. Contohnya seperti ikrar wakaf, pemberian
hubah, gugatan, pengakuan di depan hakim ataupun sumpah dsb.
E.
Syarat-syarat Perikatan dalam Islam
Setelah di
jelaskan rukun akad sebelumnya, akan dijelaskan lanjutannya berupa
syarat-syarat dari perikatan Islam atau akad, yang mana akad akan terjadi
apabila telah memenuhi syarat pada:
1.
Subjek Hukum (aqidain)
Menurut Ash-Shiddicqy, bahwa kedua belah pihak yang berakad atau melakukan
perjanjian harus cakap (ahliyatul aqidaini). Baik itu perorangan maupun
dengan badan hukum atau institusi. Tidak akan sah akad apabila dilakukan oleh
orang gila , anak kecil yang belum mengetahui, dsb.
2.
Objek Hukum (mahallul aqad)
Objek akad atau perikatan haruslah dapat
diterima secara hukum, terutama hukum Islam. Kemudian selain itu, objek akad
terbagi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
a. Objek perikatan
harus ada ketika dilangsungkan atau tersedia untuk diakadkan dan akad akan
berakhir apabila objek tersebut telah diserahkan kepada yang berhak menerima.
Islam tidak membolehkan menjual objek yang belum waktunya, seperti menjual anak
sapi yang masih dalam kandungan atau menjual buah yang belum masak.
b. Objek akad atau
perikatan dalam Islam harus dibenarkan syari’ah. Tidak dibenarkan objek
perikatan yang haram, baik zat maupun cara mendapatkannya. Inilah yang
membedakan perikatan Islam dengan perikatan umum.
c. Objek akad atau
perikatan dalam Islam harus jelas dan dapat dikenali dari jenis, bentuk,
ukuran, dan urgensi barang tersebut.
d. Objek dapat
diserah terimakan pada saat akad terjadi atau pada waktu yang telah disepakati
sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam suatu transaksi.
F.
Asas-asas Perikatan dalam Islam
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, asas merupakan dasar atau sesuatu yang dijadikan
sebagai tumpuan berpikir.
Dengan
demikian, asas perikatan dalam Islam merupakan tumpuan berpikir dalam melakukan
suatu akad atau perjanjian terutama dalam koridor syari’at Islam. Adapun asas
yang digunakan dalam perikatan Islam atau akad adalah di antaranya sebagai
berikut:
1.
Asas Ketuhanan atau Tauhid
Dalam Muamalah, nilai-nilai ketauhidan
tentu tidak terlepas dari itu. Seseorang akan merasa ia diawasi oleh Allah Swt
sehingga dapat berbuat sekehendak dirinya. Dan perbuatannya harus dupertanggung
jawabkan kepada pihak kedua, masyarakat, diri sendiri, dan yang terpenting
Allah Swt.
2.
Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah)
Segala kegitan atau perbuatan adalah
boleh (mubah), selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuna
syari’ah atau dalil yang mengharamkannya. Jadi melakukan transaksi dengan orang
lain adalah boleh selama tidak ada larangan Islam akan transaksi tersebut.
3.
Asas Keadilan (Al-‘Adalah)
Dalam perikatan, keadilan menjadi perhatian, apalagi kalau perikatan dalam
Islam, hal tesebut tidak dapat dipisahkan mengingat mengharuskan keadilan.
Dengan kata lain, pihak yang terlibat dituntut untuk berlaku adil dan benar
dalam menyatakan kehendak untuk berakad serta memenuhi hak dan kewajiban dari
perjanjian yang dibuat. Tidak ada penipuan atau ketidakseimbangan.
4.
Asas Tertulis (Al-Kitabah)
Dalam suatu akad perjanjian, hendaknya dilakukan secara tertulis agar
perikatan atau akad tersebut sangat jelas serta sebagai bukti nyata transaksi
orang yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an
surah Al-Baqarah ayat 282-283.
5.
Asas Kerelaan atau Konsensualisme
Dalam perikatan atau akad, hendaknya terjadi atas kerelaan atau kehendak
masing-masing pihak yang terlibat. Tidak ada paksaan atau ancaman dari pihak manapun,
karena kalau dipandang dari perspektif Islam, akadnya tidak sah meski hal
tersebut tidak dapat diamati secara fisik dan tergantung pihaknya
masing-masing.
6.
Asas Perjanjian itu Mengikat
Maksud pembahasan di sini adalah, apabila ia melakukan perjanjian kepada
orang lain, maka ia akan terikat untuk memenuhi kewajiban dan haknya. Dengan
kata lain, ia terikat untuk wajib mengikuti isi perjanjian yang sudah
disepakati bersama.
7.
Asas Persamaan Hukum (Al-Musawah)
Asas ini mengutamakan persamaan hak dan kewajiban atau persamaan derajat,
tidak membeda-bedakan antara bangsa, kulit, kekayaan, kekuasaan, jabatan, dsb.
Sehingga tidak ada pilih kasih dalam pelaksanaan akad atau bertransaksi.
8.
Asas Mendahulukan Kewajiban daripada Hak
Dalam perjanjian atau akad, hendaknya pemenuhan kewajiban merupakan
hal yang harus diutamakan, agar suatu transaksi dapat berjalan lebih serius
serta ia dapat menuntut haknya.
9.
Asas larangangan merugikan orang Lain
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam perjanjian atau
akad, tidak dibenarkan salah satu pihak merugikan pihak lain. Misalnya menjual
barang yang status kualitasnya tidak jelas.
G.
Perbedaan Perikatan Umum dengan Perikatan dalam Islam
(Akad)
Pada hakikatnya, seperti yang
dijelaskan sebelumnya bahwa perikatan memang identik dengan akad. Karena akad
itu sendiri berarti “ikatan” secara etimologi. Namun ada perbedaan yang jelas
antara perikatan umum yang telah ditetapkan oleh Undagg-Undang dengan perikatan
dalam hukum Islam.
Perikatan dalam Islam sangat
memperhatikan objek akadnya seperti yang disebutkan sebelumnya. Yaitu apakah
zat suatu benda itu halal atau haram, hal tersebut sangat mempengaruhi sahnya
suatu perikatan, perjanjian atau akad. Tidak hanya zatnya, sumber pendapatan
akad tersebut perlu dipertanyakan berasal dari mana? hal ini jarang terjadi
dalam perikatan umum. Kalaupun ada hanya sebatas menanyakan saja, tidak
diproses lebih lanjut.
Kemudian yang membedakan perikatan
Islam dengan umum adalah, tidak memakai sistem bunga pada suatu transaksi
seperti transaksi pembayaran pinjaman, gadai, bagi hasil, pembayaran kredit,
dsb. Hal ini menurut para ulama, bunga itu sama disamakan dengan riba dan
hukumnya haram. Dalam perikatan Islam, yang dikenal hanyalah keutungan yang
disepakati seperti dalam jual beli murabahah, salam, istishna, dsb. Jadi
intinya perikatan dalam Islam harus murni halal sesuai ketentuan syari’at
Islam.
H.
Berakhirnya Perikatan dalam Islam (Akad)
Akad atau
perikatan dalam Islam dapat berakhir karena umumnya dua hal, menurut Basyir,
bahwa dual hal tersebut adalah telah tercapainya tujuan akad dan fasakh atau
waktunya berakhir. Fasakh tersebut berakhir karena sebab-sebab berikut:
1. Difasakh, karena adanya
hal-hal yang dilarang syara’, misalnya objek akadnya diketahui dari hasil yang
tidak halal atau jual beli barang yang tidak memenuhi syarat kejelasan barang
tersebut (gharar).
2. Karena pembeli
memilih untuk membatalkan jual beli karena sebab-sebab tertentu dalam khiyar,
seperti ditemukan ada yang tidak sesuai pada barang yang ia beli seperti adanya
kecacatan.
3. Karena salah
satu pihak membatalkan akad dengan catatan ada persetujuan lain. Cara fasakh
ini disebut iqalah.
4. Karena
kewajiban yang ditimbulkan oleh adanya akad tidak dipenuhi oleh pihak-pihak
yang bersangkutan. Misalnya karena overmact, yaitu keadaan yang membuat
debitur tidak mampu memenuhi kewajiban dikarenakan faktor-faktor eksternal.
Apabila pihak yang seharusnya memenuhi kewajiban dengan sengaja tidak
melakukannya, maka dapat dilaporkan ke badan hukum litigasi (peradilan)
atau/dan non litigasi (arbitrase) terutama yang telah distandarisasi syari’ah.
5. Karena habis
jangka waktunya, seperti dalam akad sewa manyewa dalam jangka waktu tertentu
dengan catatan harus dikembalikan secara utuh apabila dalam penyewaan barang.
I.
Perselisihan atau Persengketaan dalam Perikatan Islam
(Akad)
Dalam
perjanjian atau akad yang sedang berlangsung, kadang terjadi perselisihan
antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, karena ada beberapa di antara hak
dan kewajiban yang tidak dipenuhi, terutama hal tersebut dilakukan secara
sengaja. Oleh karena itulah, pihak-pihak yang merasa haknya tidak terpenuhi
akan mengadukan hal tersebut kepada badan hukum yang menangani masalah
persengketaan.
Badan hukum
yang menangani masalah perselisihan dalam perikatan atau perjanjian atau akad
terutama dalam lingkup syari’ah ini ada dua, yaitu Peradilan Agama sesuai
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Dalam hal ini hendaknya masalah perselisihan diselesaikan di BASYARNAS, karena
masalah tersebut tak akan dipublikasikan, beda halnya dengan Peradilan Agama
sebagai jalan yang terakhir, selain orangnya lebih handal dan gaji mahal,
masalah persengkataan ini akan dipublikasikan. Otomatis kemungkinan akan
mencoreng nama baik pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa perikatan dalam
Islam adalah suatu hukum yang mengikat seseorang dengan orang lain dalam suatu
perjanjian yang diatur secara syari’at Islam.
Unsur-unsur perikatan dalam Islam sama
dengan rukun akad yang disepakati jumhur, yaitu pelaku akad, objek akad, dan ijab-qabul.
Syarat-syaratnya pelaku akad harus cakap, objeknya jelas, halal, tersedia, dan
dapat diserah terimakan. Asas-asanya yaitu asas ketuhanan, keadilan, kebolehan,
kerelaan, tertulis, dsb.
Perbedaan perikatan dalam Islam dengan
perikatan pada umumnya itu terlihat dari bagaimana perspektif Islam terhadap
hukum perikatan itu. Misalnya Islam melarang riba dalam hutang-piutang, yaitu
meminta bunga dari pengembalian pinjaman uang.
Apabila terjadi perselisihan atau
persengketaan, selesaikan di dua badan hukum, pertama pada Badan Arbitrase
Syariah Nasional (BASYARNAS) terlebih dahulu, kemudian ke Peradilan Agama
apabila tak dapat diselesaikan di BASYARNAS tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Kahlani , Ismail, 2002, Subul al-Salam Juz 3, Semarang: Toha
Putra.
Al-Shiddieqiyy, Hasbi, 1974, Pengantar Fiqih Muam’alat, Jakarta:
Bulan Bintang.
Ali, A.M. Hasan, 2004, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu
Tinjauan Analisis Historis, Teoritis dan Praktis, cetakan 1, Jakarta:
Kencana.
Basyir Ahmad Azhar, 2000, Asas-Asas Hukum Muamalat, Yogyakarta: Bag
Penerbit Fak Hukum UII.
Dahlan, Abdul Aziz, 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5, Jakarta:
Ichtiar Baru Van Hoeve.
Departemen Agama Republik Indonesia, 2002, al-Qur'an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegoro.
Dewi, Gemala, 2006, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, cetakan 2,
Jakarta: Kencana.
Jelita, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Melalui Badan Peradilan
(Litigasi) dan Di Luar Badan Litigasi (Non Litigasi), disampaikan pada
seminar pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2012 di Kampus STAIN Palangkaraya.
Kuzari, Achmad, 1995, nikah sebagai perikatan, Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Musbikin, Imam, 2001, Qawa’id Al-Fiqhiyah, Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Syafe’i, Rachmat, 2001, Fiqih Mu'amalah, Bandung: Pustaka Pelajar.
Yulianti, Rahmati Trimorita, 2008, Asas-asas Perjanjian (Akad) dalam
Hukum Kontrak Syari’ah, La-Riba: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. II, No.
1, Juli.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar