Jumat, 13 Januari 2017

HUKUM MEMILIH PEMIMPIN NON-MUSLIM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kepempinan adalah salah satu aspek yang dianggap sangat penting dalam Islam. Hal ini bisa dilihat dari begitu banyaknya ayat dan hadits Nabi  Shalallahu ‘Alaihi Wassallam yang membahas tentang ini. Hal ini bisa dimengerti. Karena pemimpin merupakan salah satu faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan suatu masyarakat.
Dalam agama Islam, semua persoalan yang menyangkut kehidupan ummat manusia telah ada aturannya yang sangat jelas dan detail. Sebagai contoh adalah aturan (syariat) tentang bagaimana tata cara bersuci (istinja’) dari najis saat buang air besar/kecil dan bersuci dari hadats (kentut, mandi junub). Demikian juga tata krama (‘adab) saat bersin, makan, minum, tidur, buang air dan seterusnya.
Padahal ini menyangkut hal yang dampaknya bersifat sangat individual. Karena itu sangat logis jika dalam persoalan yang lebih besar dan luas dampaknya, Islam juga sangat peduli. Contohnya soal kepemimpinan ini. Hal ini karena aspek kepemimpinan ini luar biasa sangat besar dampaknya bagi kehidupan seluruh rakyat (ummat) di suatu negeri.[1]
Salah satu bagian dari topik kepemimpinan yang banyak dibahas dalam al-Quran adalah soal memilih non Muslim bagi kaum Muslimin. Al-Quran telah memberikan begitu banyak tuntunan dan petunjuk bagi kaum Muslimin agar tepat dalam memilih figur seorang pemimpin. Al-Quran dengan sangat benderang saat menjelaskan larangan memilih pemimpin non Muslim ini.
Tidak cukup dengan kalimat bernada anjuran, ayat-ayat yang menjelaskan soal ini bahkan disampaikan dengan bahasa perintah dan larangan yang sangat tegas. Tidak hanya sampai di sana, beberapa ayat bahkan disertai  dengan  ancaman yang sangat serius  bagi  yang  melanggarnya.
Kesepakatan para ulama salaf dalam memahami ayat-ayat tersebut juga menunjukkan bahwa ayat-ayat tentang larangan memilih pemimpin non Muslim bagi kaum Muslimin telah menunjukkan derajat mutawattir (disepakati), sehingga tidak muncul perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan mereka. Jikapun ada beberapa pendapat yang berbeda yang membolehkan memilih pemimpin non Muslim, itu umumnya difatwakan oleh generasi muta’akhirin saat ini, bukan dari kalangan ulama salaf.
Kepemimpinan dalam Islam punya rujukan naqliyah, artinya ada isyarat-isyarat Al-Quran yang memperkuat perlu dan pentingnya kepemimpinan dari golongan Islam.
Fakta-fakta ini sekali lagi, memperlihatkan bahwa persoalan memilih pemimpin itu merupakan salah satu persoalan yang dipandang sangat penting dalam pandangan Islam. Karena memilih pemimpin itu tidak  hanya mencakup dimensi duniawi, lebih dari itu juga memiliki dimensi akidah (ukhrowi). Karenanya, tidak selayaknya seorang Muslim masih menggunakan dasar dan acuan lain selain yang telah jelas dan tegas disebutkan dalam kitab sucinya al-Quran, jika mereka benar-benar mengaku orang yang beriman.[2]
B.           Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian pemimpin dalam Islam?
2.    Bagaimana syarat-syarat menjadi pemimpin dalam Islam?
3.    Bagaimana hukumnya pemimpin yang Non-Muslim?
C.          Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian pemimpin dalam Islam.
2.    Untuk mengetahui syarat-syarat menjadi pemimpin dalam Islam.
3.    Untuk mengetahui hukumnya pemimpin yang Non-Muslim.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pemimpin Menurut Islam
Dalam Islam pemimpin disebut dengan Khalifah yaitu wakil, pengganti atau duta. Sedangkan secara istilah pemimpin yaitu orang yang bertugas menegakan syariat Allah SWT, memimpin kaum muslimin untuk menyempurnakan penyebaran syariat Islam dan memberlakukan kepada seluruh kaum muslimin secara wajib, pengganti kepemimpinan Rasulullah SAW.
Dari pengertian diatas jelas bahwa pemimpin menurut pandangan Islam tidak hanya menjalankan roda pemerintahan begitu saja namun seorang pemimpin harus mewajibkan kepada rakyatnya untuk melaksanakan apa saja yang terdapat dalam syariat Islam walaupun bukan agama Islam.[3]
Pendapat Al-mawadi tentang hukum mengangkat pemimpin dapat dilihat dari tiga pernyataannya:
1.      Kepemimpinan diperlukan untuk memelihara agama dan kepentingan duniawi umat Islam, Hukum menetapkan adanya pemimpin bagi umat Islam adalah wajib berdasarkan Ijma.
2.      Dalam Al-quran, Allah memerintahkan umat Islam agar taat kepada-Nya, kepada Rasul-Nya, dan kepada pemimpin. Perintah taat kepada pemimpin secara tidak langsung adalah perintah agar umat Islam memiliki pemimpin.
3.      Hukum mengangkat pemimpin adalah fardu kifayah, laksana jihad dan mencari ilmu.[4]


B.     Dasar dan Dalil
·      Al-Quran
1.    Surat Ali Imran ayat 28
Artinya: Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali[192] dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu).
2.    Surat al-Nisa' ayat 144 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu Mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu).
3.    Surat al-Maidah ayat 51
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
4.    Surat al-Mumtahanah ayat 1:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; Padahal Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. dan Barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, Maka Sesungguhnya Dia telah tersesat dari jalan yang lurus.[5]
·      Hadist - Hadist
a.    Hadits Pertama
Artinya: Diriwayatkan dari Auf bin Malik dari Rasulullah SAW, beliau berkata : " Sebaik-balk pemimpin kamu adalah mereka yang kamu cintai dan merekapun mencintai kamu, mereka mendoakan kamu dan kamupun mendoakannya. Dan seburuk-buruk pemimpin kamu adalah mereka yang kamu benci dan kamupun dibenci oleh mereka, kamu melaknat mereka dan merekapun melaknat kamu ". Lalu ditanyakan kepada Rasulullah saw. Apakah tidak sebaiknya kamu perangi saja mereka dengan pedang? Beliau menjawab: jangan, selama mereka mendirikan sholat. Dan apabila kamu nielihat dari pemimpinmu sesuatu yang kamu benci,bencilah perbuatannya dan jangan kamu melepaskam diri dari ketaatan. (HR Muslim.)
Kata-kata menunjukkan bahwa, tidak diizinkan membangkang terhadap pemimpin (khalifah) dengan semata-mata kedhaliman dan kefasikannya selagi ia mendirikan sholat. Dan kaum mukmimin dianjurkan mencari pemimpim yang mereka cintai dan selalu mendoakan mereka. Hal ini tentu lebih layak ditujukan kepada sesama muslim dari pada terhadap orang non muslim.
b.   Hadits Kedua
Artinya: Diriwayatkan dari Junaadah ibn Abi Umayyah, dia berkata : "Kami datang kepada Ubadah ibn Shomid sementara ia berada dalam keadaan sakit, kami berkata kepadanya: Semoga Allah SWT menyehatkan engkau, sampaikanlah sebuah hadits yang engkau dengarkan dari Nabi SAW yang akan bermamfaatt bagi engkau di sisi Allah SWT
Beliau berkata : Telah mendakwahi akan kami Nabi SAW dan kami kemudian membai'atnya, lalu beliau melanjutkan perkataanny : Beliau telah mengambil baial kami yaitu untuk selalu setia mendengarkan dan taat dalam keadaan suka ataupun tidak suka dalam keadaan susah ataupun mudah dan menekankan kepada kami, bahwa tidak akan mencabut suatu kepemimpinan dari pemegangnya kecuali setelah melihat dia melakukan kekafiran yang nyata dan kamu punya bukti disisi Allah swti. (HR. Bulchari)
c.    Hadits ketiga
Artinya: Siapa yang mentaatiku, maka sungguh Ia telah mentaati Allah SWT. Dan siapa yang durhaka kepadaku, sungguh ia telah durhaka kepada Allah SWT. Siapa yang mentaati amir berarti ia telah taat kepadaku, dan Siapa yang mendurhakai amir berarti ia durhaka kepadaku.( HR: Muslim ).
Hadist ini menunjukkan bahwa mentaati amir adalah bagian dari mentaati Rasul SAW, mentaati Rasul SAW adalah dalam rangka taat kepada Allah SWT. Maka mentaati amir adalah bagian dari ibadah bagi seorang muslim. Maka seorang amir haruslah orang yang taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Kekafiran seseorang sudah menjadi bukti yang amat nyata betapa ia tidak mau takut kepada Allah swt dan Rasul-Nya.[6]
C.    Syarat-syarat Pemimpin Dalam Islam
Ada beberapa syarat pemimpin dalam Islam:
1.    Beragama Islam
2.    Laki-laki
3.    Dewasa
4.    Adil
5.    Pandai menjaga amanah dan profesional
6.    Sehat dan memiliki wawasan luas
7.    Berdomisili di wilayah sendiri bukan dari negara lain
8.    Cinta kebenaran
9.    Jujur dan transparan
10.    Cerdas dan memiliki ingatan yang baik.[7]

BAB III
ANALISIS

A.    Hukum Memilih Pemimpin Non-Muslim
Al-Razi mengomentari ayat 51 dari surat al-Maidah dengan memaparkan sebuah riwayat dari Abu Musa al-Asyari, dia berkata kepada Umar bin Khattab bahwa dia memiliki seorang sekretaris yang beragama nasrani. Apa urusanmu, Allah telah memerangimu. Sungguh kamu telah mengambil orang yang bengkok. Tidakkah kau mendengar firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 51. Kemudian Abu Musa menyanggah, baginya agamanya (nasrani) sedangkan saya hanya membutuhkan tulisannya. Umar berkata “ saya tidak akan memuliakan mereka yang dihina oleh Allah, tidak akan memuliakan mereka yang dicela oleh Allah, dan mendekati mereka yang dijauhi oleh Allah. berkata Abu Musa, ‘tidak akan sempurna perkara Basrah kecuali dengan ada dia (nasrani). Masih menurut al Razi, makna ayat yang berbunyi wa la tattakhidzuhum awliya’ adalah jangan kamu memohon pertolongan dan meminta belas kasih kepada mereka. 
Sementara al-Zamakhsyari menfasirkan ayat pertama dan kedua sebagai bentuk laranagan umum untuk menjadikan kaum yahudi dan nasrani sebagai penolong / pemimpin baik karna adanya kekerabatan mereka dengan kaum muslimin, atau sadaqat mereka. Karna perkara Cinta dan benci pada Allah adalah suatu bagian yang agung dan penting dan fundamental serta menjadi salah satu dasar dari keimanan. Sehinga bagi mereka yang menjadikan kaum yahudi dan nasrani sebagai pemimpin dan penolong maka pertolongan Allah tidak akan dia peroleh. Artinya dia telah melepasa diri darai pertolongan Allah.
Lebih spesifik lagi , al-Sya’rawi mengomentari ayat-ayat yang berlafadh awliya’. Kata awliya’ terkadang diidhofah (sandar) kan kepada Allah sebagai Khaliq dan terkadang kepada makhluk.  Namun sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala melalui metode-Nya ingin mengangkat pemimpin berdasarkan keimanan makhluk-Nya kepada diri-Nya. Dan siapa yang menjadikan mereka penolong, maka tiada baginya pertolongan dari Allah kenapa ?, karna dia berkeyakinan bahwa orang-orang kafir tersebut mampu melakukan sesuatu untuk kaum muslimin. Maka oleh karna itu Allah memperingatkan kita menambahkan penjelasan setelahnya, itu artinya jauhilah untuk mengharap kekuatan orang kafir dan menjadikan diantara mereka penolong / pemimpin.
Dari beberapa komentar Sarjana Tafsir diatas, baik yang berasal dari abad pertengahan maupun yang hidup diera modern. memiliki kesamaan dalam menafsirkan awliya’ dengan penolong dan pemimpin. Namun perlu menjadi catatan penting bahwa menjadikan pemimpin non-Muslim disini adalah pemimpin dalam komunitas muslim / negara Islam. Sedangkan dalam konteks pemimpin non-muslim dalam negara kafir/ masyarakat mayoritas yang non-muslim maka itu boleh-boleh saja. Karena dalam ayat 51 surat al-Maidah diatas dimaknai seperti hal tersebut.
            Dengan hal ini dapat disimpulkan untuk sementara ada kalangan ulama yang mengharamkan kaum muslimin untuk mengangkat orang yang tidak Islam sebagai pemimpin. Baik karna alasan meminta pertolongan kepada mereka atau sekedar menjadikan mereka pembantu. Karna pada dasarnya tuntutan untuk kaum non-Muslim adalah mentaati pemimpin yang Muslim. Ini jugalah yang dipahami oleh Imam al-Sya’rawi dalam kitabnya Tafsir al-Sya’rawi.
            Menurut al-Jashash larangan mengangkat pemimpin dari kalangan non-Muslim tidak hanya dalam menjadikannya sebagai kepala negara, tetapi juga tidak boleh melibatkkan non-Muslim dalam segala urusan umat Islam, sekalipun ada pertalian darah.
Bila dicermati Ayat-ayat yang berisi larangan secara eksplisit juga dapat dibagi menjadi dua kategori, Pertama, Larangan yang bersifat khusus, yakni larangan terbatas bagi umat Islam memilih non-Muslim dari kalangan yahudi dan nasrani sebegai pemimpin mereka. Laranagan yang khusus ini terdapat dalam ayat 51 surat Al Maidah, Kedua larangan yang bersifat umum. Yaitu larangan bagi umat Islam untuk memilih semua kalangan non-Muslim, baik yahudi, nasrani maupun yang lainnya sebagai pemimpin mereka.
B.     Pro Dan Kontra Terhadap Pemimpin Non-Musim[8]
Ulama, cendikiawan yang tergolong kepada mereka yang menolak pemimpin non-Muslim diantaranya adalah al- Jashshas, Ibnu al ‘Arabi, al-Zamakhsyari, Sayyid Qutub, al-Mawardi, al-Juwaini, al-Maududi, Hasan al-Banna, Wahbah Zuhaili.
Adapun ulama dan cendikiawan yang tergolong membolehkan pemimpin non-Muslim, mereka adalah :
1)   Mahmoud Muhammad Taha -cendikiawan asal Sudan
2)   Abdullah Ahmed an-Na’im- ahli hukum asal sudan yang sering dipandang sebagai jurubicara bagi gagasan gurunya Mahmoud Muhammad Taha
3)   Thariq al-Bisri – seorang sejarawan asal Mesir
4)   Asghar Ali Engineer
5)   Muhammad Sa’id al-Asymawi- sarjana hukum asal Mesir dan pegiat HAM.
Untuk pendapat para ulama / cendikiawan Muslim Indonesia, kita tetap menemukan ada yang pro dan kontra tentang bolehnya non-Muslim menjadi kepala Negara di negara yang mayoritas Muslim. Mereka yang kontra adalah KH Ali Yafi, Prof.Dr.KH.Didin Hafiduddin, Dr. AM Saefuddin, KH. Abdullah Faqih dan KH. Ma’ruf Amin. Sementara mereka yang mendukung presiden non-Muslim seperi KH. Abdurrahman Wahid (Alm), Prof.Dr. Syafi’I Ma’arif, KH. Hasyim Muzadi, Prof.Dr. Azyumardi Azra.
Ayat-ayat larangan tentang menjadikan orang non-muslim sebagai penolong/pemimpin sudah pasti memiliki konteksnya. Ini tentunya memerlukan penelitian lebih jauh lagi, apakah konteks ayat yang berisi larangan tersebut masihj sesuai dengan konteks saat ini. Semua pemikiran ulama dan cendikiawan berangkat dari teks atau ada yang berangkat dari konteks. ini semua masalah interpretasi. betapa tidak karna semua ayat/ hadits yang berkaitan dengan kepemimpinan dalam Islam memiliki keragaman pendapat diantara para ulama. Boleh jadi ulama-ulama yang masih memegang teks-teks yang melarang masih menganggap berlakunya konteks ayat tersebut dengan kontkes sekarang, namun sebaliknya para ulama atau cendikiawan melihat bahwa ayat tersebut tidak lagi sesuai dengan konteks saat ini.
Untuk konteks dunia saat ini dimana sudah sangat jauh berbeda dengan konteks 8  bahkan 10 abad sebelum ini, apalagi isu HAM menjadi sedemikian marak di dengungkan dan Cicil Society sehingga sangat tepat sekali jika kita memegang pendapat Ibnu Taimiyah ini sebagai sandaran akan bolehnya mengangkat non-muslim sebagai pemimpin di negara mayoritas muslim. Contoh konkritnya adalah negara Nigeria yang 76% dari warganya beragama muslim pernah saat ini dipimpin oleh seorang kristiani yakni Olusegun Obasanjo – bahkan sangat mengejutkan beliau memimpin nigeria selama 3 periode. Dan begitu juga Senegal yang penduduknya 91% beragama  Muslim pernah dipimpin oleh seorang presiden yang beragam nasrani yakni Leopold Sedar Sengor. Dan negara berikutnya adalah Libanon, dimana penduduknya yang 75% selalu dipimpin dari kalangan Kristiani Maronite[9].

BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari bahasan di atas dapat dipahami bahwa pengankatan non muslim untuk menjadi pemimpin di wilayah kaum muslimin merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum Islam.
Dalam pandangan Islam para pemimpin dan rakyat dalam mencapai tujuan haruslah saling mendukung. Rakyat membutuhkan pemimpin dan pemimpinpun membutuhkan rakyat. Dan jika pemimpin itu dari non Islam, maka al-Qur'an sudah menyatakan dengan jelas, larangan untuk menjadikan mereka sebagai wali.
Argumentasi mengenai tidak bolehnya umat Islam mengangkat non-Muslim sebagai pemimpin mereka didasarkan pada ayat-ayat yang dijelaskan diatas, terdapat alasan kenapa non-muslim dilarang jadi pemimpin: 
Pertama karna non-Muslim tidak percaya terhadap kebenaran agama yang dianut oleh umat Islam, dan ketika mereka berkuasa mereka biasa bertindak sewenang-wenang terhadap umat Islam, semisal mengusir umat Islam dari tanah kelahirannya. 
Kedua karena non-Muslim sering mengejek dan mempermainkan agama yang dianut oleh umat Islam. 
Ketiga, karena non-Muslim tidak henti-hentinya menimbulkan kemudharatan bagi umat Islam, suka melihat umat Islam hidup susah, sengsara dan mulut serta hati mereka menyimpan kebencian terhadap umat Islam. 
Keempat, karena ketika telah berhasil menjadi penguasa atas umat Islam non-Muslim tidak akan memihak kepada kepentingan umat Islam ( al-Taubah :8 ), sebab biasanya mereka akan lebih berpihak pada perjuangan membela kepentingan umat non-Muslim.
Kelima, karena pada saat berkuasa atas umat Islam , kepala Negara non-Muslim bisa memaksakan umat Islam untuk murtad dari agama Islam.
Keenam karna hakikatnya orang-orang non-Muslim adalah musul Allah dan umat Islam. 
            Dengan begitu dapat diperoleh konklusi apa yang melatarbelakangi dilarangnya menjadikan non-muslim sebagi pemimpin. Jawaban ini sangat variatif, namun alasan yang sangat penting adalah adanya ketakutan akan terancamnya umat Islam jika yang menjadi pemimpin adalah orang yang non-muslim.
1.    Meskipun non-muslim kepemimpinannya adil, tetap saja tidak akan suka terhadap Muslim. Jadi jangan sampai tertipu dengan kedok kaum kafir karena di balik itu terdapat rencana yang akan meruntuhkan Islam.
2.    Masyarakat harus lebih melihat lebih luas lagi, karena banyak orang muslim yang pantas jadi pemimpin.
3.    Sebaik-baiknya pemimpin non-muslim tidak akan sebaik pemimpin yang beagama Islam.
4.    Dengan dipilihnya pemimpin non-muslim, maka siap-siap orang muslim akan di anak tirikan dan dikesampingkan. Karena pemimpin non-muslim tidak banyak mengenal dengan budaya orang muslim, oleh karena itu banyak budaya muslim yang akan hilang dan digantikan dengan budaya kafir.
5.    Jangan sampai negara kita dikuasai oleh orang-orang kafir, perjuangkan negara kita sampai akhir hidup. Karena cinta negara itu cabang dari Iman.


DAFTAR PUSTAKA

Mubarok, Jaih. 2005.Fikih Siyasah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy
Nata, Abuddin. 2003. Masail Al-Fiqhiyah. Bogor: Frenada Media
Dari Web:
Alhudawi, Muhamad Nuh. 2016. Kepemimpinan dalam Islam. Di akses dari http://tugasmah.blogspot.com/kepemimpinan-dalam-islam.html
Muttaqien Robbi D. 2013. Pemimpin Menurut Ajaran Islam. Di akses dari http://www.akhbarislam.com/pemimpin-menurut-ajaran-islam.html
Muksalmina. 2011. Hukum, Syarat-syarat, dan Kriteria Pemimpin Dalam Islam. Di akses dari https://muksalmina.wordpress.com/hukum-syarat-syarat-dan-kriteria-pemimpin-dalam-islam.html
Redaksi1. 2016. Pro dan kontra kepemimpinan non-muslim di era modern. Di akses dari http://www.konfrontasi.com/pro-kontra-kepemimpinan-non-mulim.html



[1] M. Nuh Alhudawi. Kepemimpinan dalam Islam. Di akses dari http://tugasmah.blogspot.com/kepemimpinan-dalam-islam.html, pada tanggal 06 Januari 2017 pukul 14.00.
[2] Abuddin Nata. Masail Al-Fiqhiyah. (Bogor: Kencana, 2003), hlm. 119.
[3] Robbi D Muttaqien. Pemimpin Menurut Ajaran Islam. Di akses dari http://www.akhbarislam.com/pemimpin-menurut-islam.html pada tanggal 12 Januari 2017 pukul 10:00.
[4] Jaih Mubarok. Fiqh Siyasah. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy. 2005), hlm. 64-65
[5] M. Nuh Alhudawi. Kepemimpinan dalam Islam. Di akses dari http://tugasmah.blogspot.com/kepemimpinan-dalam-islam.html, pada tanggal 06 Januari 2017 pukul 14.00.
[6] M. Nuh Alhudawi. Kepemimpinan dalam Islam. Di akses dari http://tugasmah.blogspot.com/kepemimpinan-dalam-islam.html, pada tanggal 06 Januari 2017 pukul 14.00.
[7] Muksalmina.Hukum, Syarat-syarat, dan Kriteria Pemimpin Dalam Islam. Di akses dari https://muksalmina.wordpress.com/hukum-syarat-syarat-dan-kriteria-pemimpin-dalam-islam.html, pada tanggal 12 Januari 2017 pukul 10:00.
[8] Redaksi1. Pro dan kontra kepemimpinan non-muslim di era modern. Di akses dari http://www.konfrontasi.com/pro-kontra-kepemimpinan-non-mulim.html pada 15 Januari 2017 pukul 14:30.
[9] M. Nuh Alhudawi. Kepemimpinan dalam Islam. Di akses dari http://tugasmah.blogspot.com/kepemimpinan-dalam-islam.html, pada tanggal 06 Januari 2017 pukul 14.00.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar