BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kepempinan adalah salah satu aspek
yang dianggap sangat penting dalam Islam. Hal ini bisa dilihat dari begitu
banyaknya ayat dan hadits Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wassallam yang membahas tentang ini. Hal ini bisa dimengerti.
Karena pemimpin merupakan salah satu faktor yang sangat besar pengaruhnya
terhadap kehidupan suatu masyarakat.
Dalam agama Islam, semua persoalan
yang menyangkut kehidupan ummat manusia telah ada aturannya yang sangat jelas
dan detail. Sebagai contoh adalah aturan (syariat) tentang bagaimana tata cara
bersuci (istinja’) dari najis saat buang air besar/kecil dan bersuci dari
hadats (kentut, mandi junub). Demikian juga tata krama (‘adab) saat bersin,
makan, minum, tidur, buang air dan seterusnya.
Padahal ini menyangkut hal yang
dampaknya bersifat sangat individual. Karena itu sangat logis jika dalam
persoalan yang lebih besar dan luas dampaknya, Islam juga sangat peduli.
Contohnya soal kepemimpinan ini. Hal ini karena aspek kepemimpinan ini luar biasa
sangat besar dampaknya bagi kehidupan seluruh rakyat (ummat) di suatu negeri.[1]
Salah satu bagian dari topik
kepemimpinan yang banyak dibahas dalam al-Quran adalah soal memilih non Muslim
bagi kaum Muslimin. Al-Quran telah memberikan begitu banyak tuntunan dan
petunjuk bagi kaum Muslimin agar tepat dalam memilih figur seorang pemimpin.
Al-Quran dengan sangat benderang saat menjelaskan larangan memilih pemimpin non
Muslim ini.
Tidak cukup dengan kalimat bernada
anjuran, ayat-ayat yang menjelaskan soal ini bahkan disampaikan dengan bahasa
perintah dan larangan yang sangat tegas. Tidak hanya sampai di sana, beberapa
ayat bahkan disertai dengan ancaman yang sangat serius bagi
yang melanggarnya.
Kesepakatan para ulama salaf dalam
memahami ayat-ayat tersebut juga menunjukkan bahwa ayat-ayat tentang larangan
memilih pemimpin non Muslim bagi kaum Muslimin telah menunjukkan derajat
mutawattir (disepakati), sehingga tidak muncul perbedaan pendapat (khilafiyah)
di kalangan mereka. Jikapun ada beberapa pendapat yang berbeda yang membolehkan
memilih pemimpin non Muslim, itu umumnya difatwakan oleh generasi muta’akhirin
saat ini, bukan dari kalangan ulama salaf.
Kepemimpinan
dalam Islam punya rujukan naqliyah, artinya ada isyarat-isyarat Al-Quran yang
memperkuat perlu dan pentingnya kepemimpinan dari golongan Islam.
Fakta-fakta ini sekali lagi,
memperlihatkan bahwa persoalan memilih pemimpin itu merupakan salah satu
persoalan yang dipandang sangat penting dalam pandangan Islam. Karena memilih
pemimpin itu tidak hanya mencakup
dimensi duniawi, lebih dari itu juga memiliki dimensi akidah (ukhrowi).
Karenanya, tidak selayaknya seorang Muslim masih menggunakan dasar dan acuan
lain selain yang telah jelas dan tegas disebutkan dalam kitab sucinya al-Quran,
jika mereka benar-benar mengaku orang yang beriman.[2]
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian pemimpin dalam
Islam?
2. Bagaimana syarat-syarat menjadi
pemimpin dalam Islam?
3. Bagaimana hukumnya pemimpin yang
Non-Muslim?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian pemimpin
dalam Islam.
2. Untuk mengetahui syarat-syarat
menjadi pemimpin dalam Islam.
3. Untuk mengetahui hukumnya pemimpin
yang Non-Muslim.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pemimpin Menurut Islam
Dalam Islam
pemimpin disebut dengan Khalifah yaitu wakil, pengganti atau duta. Sedangkan
secara istilah pemimpin yaitu orang yang bertugas menegakan syariat Allah SWT,
memimpin kaum muslimin untuk menyempurnakan penyebaran syariat Islam dan
memberlakukan kepada seluruh kaum muslimin secara wajib, pengganti kepemimpinan
Rasulullah SAW.
Dari pengertian
diatas jelas bahwa pemimpin menurut pandangan Islam tidak hanya menjalankan
roda pemerintahan begitu saja namun seorang pemimpin harus mewajibkan kepada
rakyatnya untuk melaksanakan apa saja yang terdapat dalam syariat Islam
walaupun bukan agama Islam.[3]
Pendapat
Al-mawadi tentang hukum mengangkat pemimpin dapat dilihat dari tiga
pernyataannya:
1. Kepemimpinan
diperlukan untuk memelihara agama dan kepentingan duniawi umat Islam, Hukum
menetapkan adanya pemimpin bagi umat Islam adalah wajib berdasarkan Ijma.
2. Dalam Al-quran,
Allah memerintahkan umat Islam agar taat kepada-Nya, kepada Rasul-Nya, dan
kepada pemimpin. Perintah taat kepada pemimpin secara tidak langsung adalah
perintah agar umat Islam memiliki pemimpin.
3. Hukum
mengangkat pemimpin adalah fardu kifayah, laksana jihad dan mencari ilmu.[4]
B.
Dasar dan Dalil
·
Al-Quran
1.
Surat Ali Imran ayat 28
Artinya: Janganlah orang-orang mukmin mengambil
orang-orang kafir menjadi wali[192] dengan meninggalkan orang-orang mukmin.
barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah,
kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.
dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah
kembali (mu).
2.
Surat al-Nisa' ayat 144
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang
mukmin. Inginkah kamu Mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk
menyiksamu).
3.
Surat al-Maidah ayat 51
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu);
sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa
diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu
Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim.
4.
Surat al-Mumtahanah ayat 1:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu
sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang;
Padahal Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu,
mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah,
Tuhanmu. jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari
keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). kamu memberitahukan secara rahasia
(berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. aku lebih
mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. dan
Barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, Maka Sesungguhnya Dia telah
tersesat dari jalan yang lurus.[5]
·
Hadist - Hadist
a.
Hadits Pertama
Artinya: Diriwayatkan dari Auf
bin Malik dari Rasulullah SAW, beliau berkata : " Sebaik-balk pemimpin
kamu adalah mereka yang kamu cintai dan merekapun mencintai kamu, mereka
mendoakan kamu dan kamupun mendoakannya. Dan seburuk-buruk pemimpin kamu adalah
mereka yang kamu benci dan kamupun dibenci oleh mereka, kamu melaknat mereka
dan merekapun melaknat kamu ". Lalu ditanyakan kepada Rasulullah saw.
Apakah tidak sebaiknya kamu perangi saja mereka dengan pedang? Beliau menjawab:
jangan, selama mereka mendirikan sholat. Dan apabila kamu nielihat dari
pemimpinmu sesuatu yang kamu benci,bencilah
perbuatannya dan jangan kamu melepaskam diri dari ketaatan. (HR Muslim.)
Kata-kata menunjukkan bahwa, tidak
diizinkan membangkang terhadap pemimpin (khalifah) dengan semata-mata
kedhaliman dan kefasikannya selagi ia mendirikan sholat. Dan kaum mukmimin dianjurkan mencari pemimpim yang mereka
cintai dan selalu mendoakan mereka. Hal ini tentu lebih layak ditujukan kepada
sesama muslim dari pada terhadap orang non muslim.
b.
Hadits Kedua
Artinya: Diriwayatkan dari
Junaadah ibn Abi Umayyah, dia berkata : "Kami datang kepada Ubadah ibn
Shomid sementara ia berada dalam keadaan sakit, kami berkata kepadanya: Semoga
Allah SWT menyehatkan engkau, sampaikanlah sebuah hadits yang engkau dengarkan
dari Nabi SAW yang akan bermamfaatt bagi engkau di sisi Allah SWT
Beliau berkata :
Telah mendakwahi akan kami Nabi SAW dan kami kemudian membai'atnya, lalu beliau
melanjutkan perkataanny : Beliau telah mengambil baial kami yaitu untuk selalu
setia mendengarkan dan taat dalam keadaan suka ataupun tidak suka dalam keadaan
susah ataupun mudah dan menekankan kepada kami, bahwa tidak akan mencabut suatu
kepemimpinan dari pemegangnya kecuali setelah melihat dia melakukan kekafiran
yang nyata dan kamu punya bukti disisi Allah swti. (HR. Bulchari)
c.
Hadits ketiga
Artinya: " Siapa yang mentaatiku, maka sungguh Ia telah
mentaati Allah SWT. Dan siapa yang durhaka kepadaku, sungguh ia telah durhaka
kepada Allah SWT. Siapa yang mentaati amir berarti ia telah taat kepadaku, dan
Siapa yang mendurhakai amir berarti ia durhaka kepadaku.( HR: Muslim ).
Hadist ini menunjukkan bahwa mentaati
amir adalah bagian dari mentaati Rasul SAW, mentaati Rasul SAW adalah dalam
rangka taat kepada Allah SWT. Maka mentaati amir adalah bagian dari ibadah bagi
seorang muslim. Maka seorang amir haruslah orang yang taat kepada Allah SWT dan
Rasul-Nya. Kekafiran seseorang sudah menjadi bukti yang amat nyata betapa ia
tidak mau takut kepada Allah swt dan Rasul-Nya.[6]
C.
Syarat-syarat Pemimpin Dalam Islam
Ada beberapa syarat
pemimpin dalam Islam:
1.
Beragama Islam
2.
Laki-laki
3.
Dewasa
4.
Adil
5.
Pandai menjaga amanah dan profesional
6.
Sehat dan memiliki wawasan luas
7.
Berdomisili di wilayah sendiri bukan dari negara lain
8.
Cinta kebenaran
9.
Jujur dan transparan
10.
Cerdas dan memiliki ingatan yang baik.[7]
BAB III
ANALISIS
A.
Hukum Memilih Pemimpin Non-Muslim
Al-Razi mengomentari ayat 51 dari
surat al-Maidah dengan memaparkan sebuah riwayat dari Abu Musa al-Asyari, dia
berkata kepada Umar bin Khattab bahwa dia memiliki seorang sekretaris yang
beragama nasrani. Apa urusanmu, Allah telah memerangimu. Sungguh kamu telah
mengambil orang yang bengkok. Tidakkah kau mendengar firman Allah dalam surat
al-Maidah ayat 51. Kemudian Abu Musa menyanggah, baginya agamanya (nasrani)
sedangkan saya hanya membutuhkan tulisannya. Umar berkata “ saya tidak akan
memuliakan mereka yang dihina oleh Allah, tidak akan memuliakan mereka yang
dicela oleh Allah, dan mendekati mereka yang dijauhi oleh Allah. berkata Abu
Musa, ‘tidak akan sempurna perkara Basrah kecuali dengan ada dia (nasrani). Masih
menurut al Razi, makna ayat yang berbunyi wa la tattakhidzuhum awliya’ adalah
jangan kamu memohon pertolongan dan meminta belas kasih kepada mereka.
Sementara al-Zamakhsyari menfasirkan
ayat pertama dan kedua sebagai bentuk laranagan umum untuk menjadikan kaum
yahudi dan nasrani sebagai penolong / pemimpin baik karna adanya kekerabatan
mereka dengan kaum muslimin, atau sadaqat mereka. Karna perkara Cinta dan benci
pada Allah adalah suatu bagian yang agung dan penting dan fundamental serta
menjadi salah satu dasar dari keimanan. Sehinga bagi mereka yang menjadikan
kaum yahudi dan nasrani sebagai pemimpin dan penolong maka pertolongan Allah
tidak akan dia peroleh. Artinya dia telah melepasa diri darai pertolongan
Allah.
Lebih spesifik
lagi , al-Sya’rawi mengomentari ayat-ayat yang berlafadh awliya’. Kata awliya’
terkadang diidhofah (sandar) kan kepada Allah sebagai Khaliq dan terkadang kepada
makhluk. Namun sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala melalui
metode-Nya ingin mengangkat pemimpin berdasarkan keimanan makhluk-Nya kepada
diri-Nya. Dan siapa yang menjadikan mereka penolong, maka tiada baginya
pertolongan dari Allah kenapa ?, karna dia berkeyakinan bahwa orang-orang kafir
tersebut mampu melakukan sesuatu untuk kaum muslimin. Maka oleh karna itu Allah
memperingatkan kita menambahkan penjelasan setelahnya, itu artinya jauhilah
untuk mengharap kekuatan orang kafir dan menjadikan diantara mereka penolong /
pemimpin.
Dari beberapa komentar Sarjana
Tafsir diatas, baik yang berasal dari abad pertengahan maupun yang hidup diera
modern. memiliki kesamaan dalam menafsirkan awliya’ dengan penolong dan
pemimpin. Namun perlu menjadi catatan penting bahwa menjadikan pemimpin
non-Muslim disini adalah pemimpin dalam komunitas muslim / negara Islam.
Sedangkan dalam konteks pemimpin non-muslim dalam negara kafir/ masyarakat
mayoritas yang non-muslim maka itu boleh-boleh saja. Karena dalam ayat 51 surat al-Maidah
diatas dimaknai seperti hal tersebut.
Dengan hal ini dapat disimpulkan untuk sementara ada kalangan ulama yang mengharamkan kaum muslimin untuk
mengangkat orang yang tidak Islam sebagai pemimpin. Baik karna alasan meminta
pertolongan kepada mereka atau sekedar menjadikan mereka pembantu. Karna pada
dasarnya tuntutan untuk kaum non-Muslim adalah mentaati pemimpin yang Muslim.
Ini jugalah yang dipahami oleh Imam al-Sya’rawi dalam kitabnya Tafsir
al-Sya’rawi.
Menurut al-Jashash larangan mengangkat pemimpin dari kalangan non-Muslim tidak
hanya dalam menjadikannya sebagai kepala negara, tetapi juga tidak boleh
melibatkkan non-Muslim dalam segala urusan umat Islam, sekalipun ada pertalian
darah.
Bila dicermati Ayat-ayat yang berisi
larangan secara eksplisit juga dapat dibagi menjadi dua kategori, Pertama, Larangan
yang bersifat khusus, yakni larangan terbatas bagi umat Islam memilih
non-Muslim dari kalangan yahudi dan nasrani sebegai pemimpin mereka. Laranagan
yang khusus ini terdapat dalam ayat 51 surat Al Maidah, Kedua larangan
yang bersifat umum. Yaitu larangan bagi umat Islam untuk memilih semua kalangan
non-Muslim, baik yahudi, nasrani maupun yang lainnya sebagai pemimpin mereka.
Ulama, cendikiawan yang tergolong
kepada mereka yang menolak pemimpin non-Muslim diantaranya adalah al- Jashshas,
Ibnu al ‘Arabi, al-Zamakhsyari, Sayyid Qutub, al-Mawardi, al-Juwaini,
al-Maududi, Hasan al-Banna, Wahbah Zuhaili.
Adapun ulama dan cendikiawan yang
tergolong membolehkan pemimpin non-Muslim, mereka adalah :
1)
Mahmoud Muhammad Taha -cendikiawan asal Sudan
2)
Abdullah Ahmed an-Na’im- ahli hukum asal sudan yang sering
dipandang sebagai jurubicara bagi gagasan gurunya Mahmoud Muhammad Taha
3)
Thariq al-Bisri – seorang sejarawan asal Mesir
4)
Asghar Ali Engineer
5)
Muhammad Sa’id al-Asymawi- sarjana hukum asal Mesir dan
pegiat HAM.
Untuk pendapat para ulama /
cendikiawan Muslim Indonesia, kita tetap menemukan ada yang pro dan kontra
tentang bolehnya non-Muslim menjadi kepala Negara di negara yang mayoritas
Muslim. Mereka yang kontra adalah KH Ali Yafi, Prof.Dr.KH.Didin Hafiduddin, Dr.
AM Saefuddin, KH. Abdullah Faqih dan KH. Ma’ruf Amin. Sementara mereka yang
mendukung presiden non-Muslim seperi KH. Abdurrahman Wahid (Alm), Prof.Dr. Syafi’I Ma’arif, KH. Hasyim Muzadi,
Prof.Dr. Azyumardi Azra.
Ayat-ayat larangan tentang
menjadikan orang non-muslim sebagai penolong/pemimpin sudah pasti memiliki
konteksnya. Ini tentunya memerlukan penelitian lebih jauh lagi, apakah konteks
ayat yang berisi larangan tersebut masihj sesuai dengan konteks saat ini. Semua
pemikiran ulama dan cendikiawan berangkat dari teks atau ada yang berangkat
dari konteks. ini semua masalah interpretasi. betapa tidak karna semua ayat/
hadits yang berkaitan dengan kepemimpinan dalam Islam memiliki keragaman
pendapat diantara para ulama. Boleh jadi ulama-ulama yang masih memegang
teks-teks yang melarang masih menganggap berlakunya konteks ayat tersebut
dengan kontkes sekarang, namun sebaliknya para ulama atau cendikiawan melihat
bahwa ayat tersebut tidak lagi sesuai dengan konteks saat ini.
Untuk konteks dunia saat ini dimana
sudah sangat jauh berbeda dengan konteks 8 bahkan 10 abad sebelum ini,
apalagi isu HAM menjadi sedemikian marak di dengungkan dan Cicil Society
sehingga sangat tepat sekali jika kita memegang pendapat Ibnu Taimiyah ini
sebagai sandaran akan bolehnya mengangkat non-muslim sebagai pemimpin di negara
mayoritas muslim. Contoh konkritnya adalah negara Nigeria yang 76% dari
warganya beragama muslim pernah saat ini dipimpin oleh seorang kristiani yakni
Olusegun Obasanjo – bahkan sangat mengejutkan beliau memimpin nigeria selama 3
periode. Dan begitu juga Senegal yang penduduknya 91% beragama Muslim
pernah dipimpin oleh seorang presiden yang beragam nasrani yakni Leopold Sedar
Sengor. Dan negara berikutnya adalah Libanon, dimana penduduknya yang 75%
selalu dipimpin dari kalangan Kristiani Maronite[9].
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari bahasan di atas dapat dipahami
bahwa pengankatan non muslim untuk menjadi pemimpin di wilayah kaum muslimin
merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum Islam.
Dalam pandangan Islam para pemimpin
dan rakyat dalam mencapai tujuan haruslah saling mendukung.
Rakyat membutuhkan pemimpin dan pemimpinpun membutuhkan rakyat. Dan jika
pemimpin itu dari non Islam, maka al-Qur'an sudah menyatakan dengan jelas,
larangan untuk menjadikan mereka sebagai wali.
Argumentasi mengenai tidak bolehnya
umat Islam mengangkat non-Muslim sebagai pemimpin mereka didasarkan pada
ayat-ayat yang dijelaskan diatas, terdapat alasan kenapa non-muslim dilarang jadi
pemimpin:
Pertama karna non-Muslim tidak percaya
terhadap kebenaran agama yang dianut oleh umat Islam, dan ketika mereka
berkuasa mereka biasa bertindak sewenang-wenang terhadap umat Islam, semisal mengusir umat Islam dari tanah
kelahirannya.
Kedua karena non-Muslim sering mengejek
dan mempermainkan agama yang dianut oleh umat Islam.
Ketiga, karena non-Muslim tidak
henti-hentinya menimbulkan kemudharatan bagi umat Islam, suka melihat umat
Islam hidup susah, sengsara dan mulut serta hati mereka menyimpan kebencian
terhadap umat Islam.
Keempat, karena ketika telah berhasil menjadi
penguasa atas umat Islam non-Muslim tidak akan memihak kepada kepentingan umat
Islam ( al-Taubah :8 ), sebab biasanya mereka akan lebih berpihak pada
perjuangan membela kepentingan umat non-Muslim.
Kelima, karena pada saat berkuasa atas umat
Islam , kepala Negara non-Muslim bisa memaksakan umat Islam untuk murtad dari
agama Islam.
Keenam , karna hakikatnya orang-orang non-Muslim adalah musul Allah
dan umat Islam.
Dengan begitu dapat diperoleh konklusi apa yang melatarbelakangi dilarangnya
menjadikan non-muslim sebagi pemimpin. Jawaban ini sangat variatif, namun
alasan yang sangat penting adalah adanya ketakutan akan terancamnya umat Islam
jika yang menjadi pemimpin adalah orang yang non-muslim.
1. Meskipun
non-muslim kepemimpinannya adil, tetap saja tidak akan suka terhadap Muslim.
Jadi jangan sampai tertipu dengan kedok kaum kafir karena di balik itu terdapat
rencana yang akan meruntuhkan Islam.
2. Masyarakat
harus lebih melihat lebih luas lagi, karena banyak orang muslim yang pantas
jadi pemimpin.
3. Sebaik-baiknya
pemimpin non-muslim tidak akan sebaik pemimpin yang beagama Islam.
4. Dengan
dipilihnya pemimpin non-muslim, maka siap-siap orang muslim akan di anak
tirikan dan dikesampingkan. Karena pemimpin non-muslim tidak banyak mengenal
dengan budaya orang muslim, oleh karena itu banyak budaya muslim yang akan
hilang dan digantikan dengan budaya kafir.
5. Jangan sampai
negara kita dikuasai oleh orang-orang kafir, perjuangkan negara kita sampai
akhir hidup. Karena cinta negara itu cabang dari Iman.
DAFTAR PUSTAKA
Mubarok, Jaih. 2005.Fikih
Siyasah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy
Nata, Abuddin. 2003. Masail
Al-Fiqhiyah. Bogor: Frenada Media
Dari Web:
Alhudawi, Muhamad Nuh. 2016. Kepemimpinan dalam Islam. Di akses dari
http://tugasmah.blogspot.com/kepemimpinan-dalam-islam.html
Muttaqien
Robbi D. 2013. Pemimpin Menurut Ajaran
Islam. Di akses dari http://www.akhbarislam.com/pemimpin-menurut-ajaran-islam.html
Muksalmina.
2011. Hukum, Syarat-syarat, dan Kriteria
Pemimpin Dalam Islam. Di akses dari https://muksalmina.wordpress.com/hukum-syarat-syarat-dan-kriteria-pemimpin-dalam-islam.html
Redaksi1. 2016. Pro
dan kontra kepemimpinan non-muslim di era modern. Di akses dari http://www.konfrontasi.com/pro-kontra-kepemimpinan-non-mulim.html
[1] M.
Nuh Alhudawi. Kepemimpinan dalam Islam. Di akses dari http://tugasmah.blogspot.com/kepemimpinan-dalam-islam.html, pada tanggal 06
Januari 2017 pukul 14.00.
[3] Robbi D
Muttaqien. Pemimpin Menurut Ajaran Islam. Di akses dari http://www.akhbarislam.com/pemimpin-menurut-islam.html pada
tanggal 12 Januari 2017 pukul 10:00.
[5] M. Nuh Alhudawi.
Kepemimpinan dalam Islam. Di akses dari
http://tugasmah.blogspot.com/kepemimpinan-dalam-islam.html, pada tanggal 06
Januari 2017 pukul 14.00.
[6] M. Nuh Alhudawi.
Kepemimpinan dalam Islam. Di akses dari http://tugasmah.blogspot.com/kepemimpinan-dalam-islam.html,
pada tanggal 06 Januari 2017 pukul 14.00.
[7] Muksalmina.Hukum,
Syarat-syarat, dan Kriteria Pemimpin Dalam Islam. Di akses dari https://muksalmina.wordpress.com/hukum-syarat-syarat-dan-kriteria-pemimpin-dalam-islam.html, pada
tanggal 12 Januari 2017 pukul 10:00.
[8] Redaksi1.
Pro dan kontra kepemimpinan non-muslim di era modern. Di akses dari http://www.konfrontasi.com/pro-kontra-kepemimpinan-non-mulim.html pada 15
Januari 2017 pukul 14:30.
[9] M. Nuh Alhudawi.
Kepemimpinan dalam Islam. Di akses dari
http://tugasmah.blogspot.com/kepemimpinan-dalam-islam.html, pada tanggal 06
Januari 2017 pukul 14.00.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar