A. Perampokan (Hirabah) dalam tinjauan
Hukum Islam
Menurut buku Tindak Pidana dalam Syariat Islam, hirabah
adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh satu kelompok atau seorang
bersenjata yang mungkin akan menyerang orang ditempat manapun dan mereka
merampas harta korbannya dan apabila korbannya berusaha lari dan mencari atau
meminta pertolongan maka mereka akan menggunakan kekerasan.
Sedangkan menurut buku Fiqh Jinayah, hirabah adalah
tindak kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan dan disertai dengan
kekerasan. Secara harfiah hirabah pada umumnya cenderung mendekati pengertian
mencuri.
Para fuqaha berbeda pendapat dalam mendefinisikan jarimah
perampokan (hirabah) diantaranya :
- Pendapat Hanafiyah : perbuatan mengambil harta secara terang-terangan dari orang-orang yang melintasi jalan dengan syarat memiliki kekuatan.
- Pendapat Malikiyah : mengambil harta dengan cara penipuan baik menggunakan kekuatan maupun tidak.
- Pendapat Syafi’iyyah : mengambil harta / membunuh / menakut-nakuti yang dilakukan dengan senjata di tempat yang jauh dari pertolongan.
- Pendapat Hanabilah : mengambil harta orang lain secara terang-terangan di padang pasir menggunakan senjata.
- Pendapat Zhahiriyah : orang yang melakukan kekerasan, menakut-nakuti pengguna jalan, dan membuat onar/kerusakan di bumi.
Dasar hukum hirabah
adalah firman Allah SWT yaitu :
Artinya :
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar.” (QS. Al-Maidah :33)
Perbedaannya adalah mencuri berarti mengambil barang
orang lain secara diam-diam, sedangkan hirabah adalah mengambil barang
orang lain dengan cara anarkis/terang-terangan.
Jadi, hirabah itu adalah suatu tindak kejahatan
ataupun pengerusakan dengan menggunakan senjata/alat yang dilakukan oleh
manusia secara terang-terangan dimana saja baik dilakukan satu orang ataupun
berkelompok tanpa memikirkan siapa korbannya disertai dengan tindak kekerasan.
Pembuktian perampokan bisa dengan sanksi yaitu dua orang
saksi laki-laki dan bisa juga dengan pengakuan. Ada beberapa syarat untuk menjatuhi
hukuman pada pelaku hirabah yaitu:
1. Pelaku Hirabah Adalah Orang Mukallaf
2. Pelaku Hirabah Membawa Senjata
3. Lokasi Hirabah Jauh Dari Keramaian
4. Tindakan Hirabah secara
terang-terangan
Sanksi perampokan yang ditentukan dalam surat AlQur’an di
atas ada empat macam yaitu dibunuh, disalib, dipotong tangan dan
kakinya secara silang, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya.
Hukuman Hirabah dapat hapus karena tobat sebelum berhasil
dibekuk dan sebab-sebab yang menghapuskan hukuman pada kasus pencurian yakni:
1. Terbukti bahwa dua orang saksinya
itu dusta dalam persaksiannya,
2. Pelaku menarik kembali pengakuannya,
3. Mengembalikan harta yang dicuri
sebelum diajukan ke sidang.
4. Dimilikinya harta yang dicuri dengan
sah sebelum diajukan ke pengadilan.
Sebagaimana firman Allah SWT Q.S.Al-Maidah: 33-34 tentang
sindikat Hirabah yang mengadakan pengerusakan diatas bumi kemudian mereka
bertobat sebelum sindikat itu dibekuk maka Allah SWT sesungguhnya akan
mengampuni atas apa yang telah dilakukan oleh sindikat itu dan mereka tidak
akan dijatuhi hukuman Hirabah.
Contoh
Kasus di Dunia Modern
A.
Pengenalan tentang Cybercrime
Dalam dunia maya (internet), masalah
keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa
saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau
yang sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut
tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem
dari internet termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa
Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan
didalam jaringan internet.
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan, diantaranya adalah :
a.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan
lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
1.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah
Probing dan port
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau
menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran
pornografi atau berita yang tidak benar.
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah
kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut
sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah
kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
j.
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu
bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.
Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
2.
Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua
jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet
yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning. Itu adalah usaha
pengintaian sitem milik orang lain.
3.
Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law
yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun
2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg
terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik (
khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap
pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada
Cybercrime , diantaranya yaitu :
1.
KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
·
Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
·
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website
seolah-olah menjual barang)
·
Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet
dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
·
Pasal 303 KUHP
Perjudian (permainan judi online)
·
Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui
media internet).
·
Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau
film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
·
Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku
melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian
)
2.
Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya
tentang Program Komputer atau software.
3.
Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, (
penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4.
Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5.
UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal
pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar