Minggu, 23 Februari 2020

Haid, Nifas, Wiladah dan Istihadhah Menurut Imam Syafi’i

Pengertian
Mom, masih ingat? Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dengaan cara yang sehat, bukan karena melahirkan. Warnanya merah kehitam-hitaman. Nifas adalah darah yang keluar setelaah melahirkan. Istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari Haid dan nifas.
    “Dari Aisyah r.a bahwasannya Fathimah binti Abu Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi SAW. “sesungguhnya aku sedang haid, tetapi belum juga aku suci, haruskah kutinggalkan shalat?” rasulullah menjawab, “jangan, sesungguhnya itu adalah darah urat (yang keluar dari urat), bukan haid, tetapi tinggalkan sholat selam hari haid kamu yang biasa kemudian mandi dan sholatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perlu digaris bawahi ya mom, Wiladah adalah darah yang keluar bersamaan dengan bayi, wiladah juga merupakan hal yang mewajibkan mandi besar loh… biasanya ibu-ibu banyak yang tidak mengetahui jika Wiladah dan Nifas adalah berbeda.
Dalam beberapa literatur, menyebutkan bahwa Nifas merupakan darah Haid yang berkumpul. Sedangkan ketika melahirkan, wanita wajib mandi karena anak yang keluar berasal dari mani. Biasanya, darah keluar bersamanya, inilah yang disebut Wiladah. Oh iya mom sarkub… dalam literatur yang lain juga menyebutkan bahwa kelahiran yang belum sampai waktunya atau keguguran dan masih segumpal darah, juga disebut Wiladah yaa. Wah… penting kan mom? Catet ya… 
Masa Lamanya
Nah ladys sarkub, masih tetap perspektif Syafi’iyah nih… menurut Madzhab Syafi’I, masa Haid paling pendek adalah sehari semalam, sedangkan paling lama adalah 15 hari. Menurut kebiasaan kebanyakan wanita 6-7 hari. Masa Nifas paling pendek adalah sejenak, sedangkan paling lama adalah 60 hari. Biasanya 40 hari. Masa suci paling sedikit di antara dua Haid adalah 15 hari dan tidak ada batasan jangka waktu paling lamanya.
Usia Wanita mengalami haid paling sedikit adalah 9 tahun. Dan jangka waktu hamil paling sedikit adalah 6 bulan, sedangkan paling lama adalah 4 tahun, namun biasanya adalah 9 bulan.
Larangan Bagi Wanita yang Sedang Haid dan Nifas
Ketika wanita mengalami haid dan nifas, diharamkan baginya delapan perkara, yaitu: sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, jima’, bercumbu dengan suami di bagian tubuh yang terletak di antara pusar dan lutut
  • Sholat dan Puasa
“Dari Abu Said Al-Khudri r.a ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila Wanita-wanita itu haid ia tidak boleh sholat dan tidak boleh puasa?” “wanita-wanita itu menjawab ‘ya’. Itulah tanda berkurangnya kewajiban agamanya.” (HR Bukhari)
Wanita-wanita haid dan nifas , yang telah meninggalkan shalat dan puasa, tidak wajib membayar atau mengganti sholatnya dan wajib mengganti puasanya saja.
“Dari Aisyah r.a ia berkata, ‘kami diperintahkan membayar puasa dan tidak diperintahkan membayar sholat’” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Membaca Al Qur’an, Menyentuh dan Membawanya
“Dari Ibnu Umar r.a bahwasannya Nabi SAW bersabda, “tidak boleh membaca suatu ayat Al Qur’an bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita-wanita yang haid.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
    لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلۡمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya (Al Qur’an) kecuali orang-orang yang disucikan” (Al Waqi’ah:79)
  • Masuk masjid
Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang masuk masjid, baik karena khawatir akan mengotorinya maupun alasan lain. Jika sekedar masuk, misalnya untuk menggelar tikar dan sebagainya tidak mengapa, namun, dia tetap diharamkan berdiam diri dan berbolak-balik ke masjid. Seperti halnya hadist:
“Dari Aisyah ra. dia berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda kepadaku: “ambilkanlah untukku tikar di masjid!” saya berkata: “saya sedang haid” beliau bersabda “haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim)
  • Thawaf
Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang mengerjakan thawaf karena larangan ini seperti halnya larangan mengerjakan sholat.
“Dari Ibnu Abbas r.a dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Thawaf di Baitullah itu seperti sholat. Namun demikian, kalian bisa berbicara. Barang siapa ingin berbicara, maka jangan berbicara kecuali yang baik-baik.” (HR. Hakim)
Dalam sebuah hadist lain disebutkan:
“Dari Aisyah r.a ia berkata, ‘tatkala kami datang ke Sarif (suatu tempat antara Makkah dan Madinah), aku sedang haid, maka berkata Rasulullah: lakukanlah oleh kamu apa yang dilakukanoleh orang-orang yang berhaji, tetapi kamu tidak boleh Thawaf di Ka’bah hingga kamu suci terlebih dahulu’.” (HR. Bukhori dan Muslim)
  • Jima’
Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang melakukan jima’. Dasarnya adalah Firman Allah:
وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Al Baqarah: 222)
Maksud dari menjauhkan diri dari mereka disini adalah tidak berhubungan badan. Dan yang dimaksud dengan suci adalah mandi sehingga bersih dari darah haid.
Adapun para ulama’ bersepakat bahwa Nifas diqiyaskan dengan haid, hal itu berarti hukum nifas sama dengan haid dalam segala perkara yang dihalalkan maupun diharamkan dan dimakruhkan maupun di sunnahkan karena darah nifas adalah darah haid yang berkumpul.
Mengenai Istihadhoh
Selanjutnya mari kita bahas tentang Istihadhoh yuk… ladys sarkub pasti tahu kan? Darah Istihadhoh adalah darah yang keluar lebih dari ukuran darah haid, darah Istihadhoh juga disebut darah penyakit, yang adakalanya datang sebelum masa haid, dan adakalanya sesudah masa haid. Dan wanita yang mengalami Istihadhoh juga tidak boleh meninggalkan sholat, puasa dan furu’-furu’ syar’iyyah lainnya. Wallohu A’lam.
Semoga Bermanfaat ya Ladys Sarkub, ditunggu komennya, jangan lupa Like dan Share yaa…
Sumber Pustaka:
  1. Al Bugha, Musthafa Diib. 2010. Terj, At Tadzhib fi Adillat Al Ghayat wa Taqrib Al Masyhur bi Matan Abi Syuja’ fi Al Fiqh Asy Syafi’i. (Solo: Media Zikir)
  2. Musthafa, Bisri Adib, dkk. 1992. Terj, Al Muwattha’ Al Imam Malik. (Semarang: CV Asy Syifa)
  3. Muthalib, Muhammad Yasir Abd. 2007. Terj, Mukhtashar Kitab Al Umm fi Al Fiqh. (Jakarta: Pustaka Azzam)
  4. Ya’kub, Ismail. 2000. Terj, Al Umm Al Imam Abi Abdullah Muhammad Bin Idris Asy Syafi’I Jilid I. (Kuala Lumpur: Victory Agencie)

Pengertian Nifas

Pengertian Darah Nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah bersalin. Ini adalah definisi yang disepakati oleh para ulama. Adapun darah yang keluar sebelum atau yang bersamaan dengan keluarnya bayi, ulama berbeda pendapat tentang statusnya.[1]
Darah yang keluar sebelum bersalin atau ketika bersalin oleh kalangan Hanbali dianggap tidak ada perbedaannya dengan darah yang keluar setelah bersalin, Semuanya sama, yakni dipandang sebagai darah nifas. Syafi’iyah dan Hanafiyah memandang kedua jenis darah tersebut sebagai darah penyakit. Sedangkan Malikiyah berpendapat, darah yang keluar sebelum melahirkan dihukumi sama dengan darah haidh, sedangkan darah yang bersamaan dengan keluarnya bayi adalah juga darah nifas.[2]
Masa darah nifas
Darah nifas dilihat dari lama keluarnya memiliki masa minimal, masa maksimal dan masa normal. Dan para ulama berbeda pendapat dalam batasan waktu-waktu tersebut.
Mazhab Hanafi dan Hanbali
Menurut kedua mazhab ini tidak ada batas minimal dari darah nifas,karena kadang ada seorang wanita yang melahirkan anak tanpa mengeluarkan darah, sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam sebuah hadits. Sedangkan masa nifas adalah 40 hari, lebih dari bilangan hari tersebut dihukumi darah istihadhah (penyakit).
Mazhab Syafi’i
Menurut kalangan Syafi’iyah, masa nifas sekurang-kurangnya adalah sekali keluar, masa normalnya adalah 40 hari dan masa yang paling lama adalah 60 hari. Lebih dari itu, darah dihukumi sebagai darah penyakit.
Mazhab Maliki
Mengenai masalah batas minimal nifas Malikiyah sama dengan Hanafiyah dan Hanabilah dalam, yakni tidak ada batasnya. Sedangkan waktu normalnya adalah 40 hari, sebanyak-banyaknya adalah 60 hari, sama dengan Syafi’iyah.
Penetapan 40 hari oleh para ulama adalah berdasarkan hadits yang berbunyi : "Para wanita yang mendapat nifas, di masa Rasulullah duduk selama empat puluh hari empat puluh malam." (HR Khamsah kecuali Nasa`i).
Demikian ringkasan penjelasan para ulama mengenai masalah ini, bila ingin lebih jauh detailnya silahkan merujuk ke kitab Fiqh al Islami wa Adillatuhu jilid 1 pada halaman 523 – 553. Wallahu a’lam.

[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu, 1/533.
[2] Lihat Fath al Qadir, 1/129.  Ad Durr al Mukhtar,1/275.  Mughni al Muhtaj, 1/119.  Hasyiah al Bajuri,1/113. Al Muhadzab, 1/45. Kasyf al Qina, 1/226. Asy syarh ash Shaghir, 1/216 dan Qawanin al Fiqhiyah 40.

Jumat, 13 Januari 2017

MENGENAL MUAMALAH DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
          Dalam buku Ensiklopedia Islam Jilid 3 halaman 245 dijelaskan bahwa muamalah merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antar seseorang dengan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum, sepeti peresoan, firma, yayasan, dan negara. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbankan dan asuransi islami.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi anatara seseorang dengan orang lain atau anatara seseorang dan badan hukum, atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apakah yang dimaksud dengan Muamalah?
b.      Apa saja asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
c.       Bagaimanakah penerapan transaksi ekonomi dalam Islam
d.      Apakah yang dimakasud dengan Riba
e.       Bagaimanakah Hukum Islam tentang Kerja sama Ekonomi (Syirkah)
f.       Apakah yang dimaksud dengan Mudarabah (bagi hasil)
g.      Bagaimana Perbankan yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
h.      Bagaimanakah Sistem Asuransi yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
i.        Bagaimanakah Sistem Lembaga Keuangan non Bank yang sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
j.        Bagaimanakah Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan Terhadap Hukum Islam tetang Kerjasama Ekonomi
C.    Tujuan
1.      Tujuan umum
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui
dan memahami Hukum Islam tentang Muamalah
2.      Tujuan khusus
Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata pelajaran Agama Islam .
D.    Manfaat
Menambah pengetahuan Hukum Islam tentang Muamalah.
                                                                                               
BAB II
PEMBAHASAN
A.    MUAMALAH
1.      Pengertian Muamalah
Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
B.     ASAS-ASAS  TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan. Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
1.      Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1)
2.      Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3.      Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29)
4.      Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
5.      Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
C.    PENERAPAN TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
1.      JUAL BELI
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :
qul yaa qawmi i'maluu 'alaa makaanatikum innii 'aamilun fasawfa ta'lamuuna
Artinya : [39:39] Katakanlah: "Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu akan mengetahui, (QS Az Zumar : 39)
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, hud : 93)
a.      Hukum Jual Beli
Orang yang terjun dalam bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS An Nisa : 29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.
ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺗﺮﺍﺩ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
ﺃﻠﺒﻴﻌﺎﻥ ﺑﺎ ﻟﺨﻴﺎﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻴﺘﻔﺮﻗﺎ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻭ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya : “ Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar dan tidak ada kesesuaian harga antara penjual dan pembeli, si pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli tersebut atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual beli telah dilaksanakan dan terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka atau keduanya telah meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan jual beli yang telah disepakatinya.
b.      Rukun dan syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga rukun yang perlu dipenuhi.
a. Penjual atau pembeli harus dalam keadaan sehat akalnya.
b. Syarat Ijab dan Kabul.
c. Benda yang diperjualbelikan
c.       Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual
a. Berlaku Benar (Lurus)
b. Menepati Amanat.
c. Jujur
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)
d. Khiar
Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut :
1) Khiar Majelis
2) Khiar Syarat
3) Khiar Aib (cacat)
d.      Macam-macam Jual Beli
a)      Jual beli yang sahih
Adalah jual beli yang memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan.
b)     Jual beli yang batil
Adalah jual beli yang tidak terpenuhi salah satu atau seluruh rukun dan syarat yang ditentukan
Macam-macam jual beli yang batil yaitu:
1)      Jual beli sesuatu yang tidak ada.
2)      Menjual barang yang tidak bisa diserahkan kepada pembeli
3)      Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matangnya
4)      Jual beli yang mengandung unsur penipuan
5)      Jual beli benda-benda najis
6)      Jual beli al-‘arbun (jual beli yang bentuknya melalui perjanjian, jika barang yang sudah dibeli dikembalikan oleh pembeli, maka uang yang telah diberikan kepada penjual menjadi hibah bagi penjual)
7. Jual beli air sungai, air danau, air laut dan air yang tidak boleh dimiliki seseorang
7)      Jual beli yang bergantung pada suatu syarat tertentu
8)      Jual beli al-majhul (benda atau barangnya secara global tidak diketahui), dengan syarat kemajhulannya (ketidakjelasannya) itu bersifat menyeluruh
9)      Jual beli sebagian barang yang sama sekali tidak dapat dipisahkan dari satuannya
10)  Jual beli ajal (al-ajl)
2.      IJARAH
a. Pengertian
Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah atau imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b. Dasar Hukum Ijarah
Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, At-Talaq, 65: 6 dan Q.S Al-Qasas, 28: 26.
c. Macam-macam ijarah
1. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
2. Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan
Rukun ijarah ada 4, yaitu:
a. Orang yang berakad
b. Sewa/imbalan
c. Manfaat
d. Sigat/ijab kabul
D.    RIBA
Bagi manusia yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya selalu dinilai dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan dari mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram. Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia akan terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa.
Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba, Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas mengeluarkan zakat, infak dan sedekah.
Beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Riba fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
2. Riba nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan.
3. Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima.
E.     HUKUM ISLAM TENTANG KERJA SAMA EKONOMI (SYIRKAH).
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain :
ﻔﻫﻢ ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ
Artinya : “… maka mereka berserikat pada sepertiga …” (QS An Nisa : 12)
Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman : Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.” (HR Abu Daud)
Dalam bersyarikah ada 5 syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
1) Benda (harta dinilai dengan uang)
2) Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan macamnya
3) Harta-harta dicampur
4) Satu sama lain membolehkan untuk membelanjakan harta itu
5) Untung rugi diterima dengan ukuran harta masing-masing.
Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)
1) Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang dihasilkan oleh aset tersebut.
2) Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.
F.     MUDARABAH (BAGI HASIL)
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. 1.Dasar
Secara umum landasan dasar syariah mudarabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan hadis berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “… dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…” (Al Muzammil : 20)
Adanya kata yadribun pada ayat diatas dianggap sama dengan akar kata mudarabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha. Surah tersebut mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya atau usaha yang telah diperintahkan Allah SWT.
1Jenis-jenis mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a. Mudarabah mutlaqah
Mudarabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
b. Mudarabah Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
Mudarobah yang berkaitan dengan dunia Pertanian ialah :
Musaqah, Muzaraah, dan Mukhabarah
a. Musaqah (paroan kebun)
Yang dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain (petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi berdua menurut perjanjian sewaktu akad
Musaqah dibolehkan oleh agama karena banyak orang yang membutuhkannya. Ada orang yang mempunyai kebun, tapi dia tidak dapat memeliharanya. Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai kebun, tapi terampil bekerja. Musaqah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yakni pemilik kebun dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil dari kerja sama tersebut. Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya : “Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani (palawija).” (HR Muslim)
b. Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
c. Mukhabarah
Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, sedangkan petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para imam
G.    PERBANKAN YANG SESUAI DENGAN PRINSIP HUKUM ISLAM
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir atau berasal dari ajaran Islam yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua abad ke-20 diantaranya melalui pendirian institusi sebagai berikut.
1. Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa seorang cendikiawan Mesir DR. Ahmad An Najjar
2. Dubai Islamic Bank (1973) di kawasan negara-negara Emirat Arab
3. Islamic Development Bank (1975) di Saudi Arabia
4. Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir
5. Kuwait House of Finance di Kuwait (1977)
6. Jordan Islamic Bank di Yordania (1978)
Bank non Islam yang disebut juga bank konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga.
Sedangkan Bank Islam yang dikenal dengan Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum (syariat) Islam dan tidak memakai sistem bunga karena bunga dianggap riba yang diharamkan oleh Islam. (QS Al Baqarah : 275-279)
Sebagai pengganti sistem bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain sebagai berikut.
1. Wadiah atau titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito.
2. Mudarabah .
3. Syirkah (perseroan).
4. Murabahah
5. Qard hasan (pinjaman yang baik atau benevolent loan).
Bank syariah pertama yang beroperasi di Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada tanggal 1 mei 1992.
H.    SISTEM ASURANSI YANG SESUAI DENGAN PRINSIP HUKUM ISLAM
Kini umat Islam di Indonesia dihadapkan kepada masalah asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan) dan dalam berbagai aspek kehidupannya, baik dalam kehidupan bisnis maupun kehidupan keagamaannya.
Dikalangan ulama dan cendikiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut.
1. Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi
     jiwa
2. Membolehkan semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini.
3. Membolehkan aasuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial
4.  Menganggap syubhat
Adapun asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melaui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalu akad (perikatan) yang sesuai Syariah
I.       SISTEM LEMBAGA KEUANGAN NON BANK YANG SESUAI DENGAN PRINSIP HUKUM ISLAM
Sistem lembaga keuangan non Bank yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut.
1. Koperasi
Koperasi mempunyai dua fungsi, yakni :
1.  Fungsi ekonomi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi untuk meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya dan
2.  Fungsi soisal dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari bagian laba koperasi disishkan untuk tujuan-tujuan sosial, misalnya untuk mendirikan sekolah atau tempat ibadah
2. BMT (Baitul Mal wat Tamwil)
J.      PERILAKU YANG MENCERMINKAN KEPATUHAN TERHADAP HUKUM ISLAM TENTANG KERJASAMA
Ekonomi
Ekonomi Islam di Indonesia hingga saat ini mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan maraknya kajian-kajian ekonomi Syariah, banyaknya lembaga keuangan yang berorientasi Syariah serta semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menerapkan kerjasama ekonomi berdasarkan Syariah. Ada beberapa aspek perilaku yang harus mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek kehidupan, khusunya tentang kerja sama ekonomi Islam yaitu sebagai berikut.
1.  Tanggung Jawab
2.  Tolong Menolong
3.  Adil
4.  Amanah/jujur
BAB III
KESIMPULAN
       Muamalah adalah Hukum Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain , atau antara seseorang dengan badan hukum , atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya .
       Semoga asas-asas transaksi ekonomi Islam dapat diterapkan dalam jual beli serta kerja sama ekonomi yang Islami .
       Demikianlah beberapa hal yang menyangkut Hukum Islam tentang Muamalah.
Oleh karena kurangnya literatur, dan waktu yang sangat terbatas, maka makalah yang sederhana ini banyak kekurangannya. Oleh karena itu, saran-saran yang bersifat membangun dalam penyempurnaan makalah ini sangat diharapkan .

DAFTAR PUSTAKA
Syamsuri, 2006. Pendidikan Agama Islma untuk SMA kelas XI. Erlangga :Jakarta
www.google.co.id , Hukum Islam tentang Muamalah
www.yahoo.co.id , Hukum Islam tentang Muamalah