Minggu, 23 Februari 2020

Haid, Nifas, Wiladah dan Istihadhah Menurut Imam Syafi’i

Pengertian
Mom, masih ingat? Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dengaan cara yang sehat, bukan karena melahirkan. Warnanya merah kehitam-hitaman. Nifas adalah darah yang keluar setelaah melahirkan. Istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari Haid dan nifas.
    “Dari Aisyah r.a bahwasannya Fathimah binti Abu Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi SAW. “sesungguhnya aku sedang haid, tetapi belum juga aku suci, haruskah kutinggalkan shalat?” rasulullah menjawab, “jangan, sesungguhnya itu adalah darah urat (yang keluar dari urat), bukan haid, tetapi tinggalkan sholat selam hari haid kamu yang biasa kemudian mandi dan sholatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perlu digaris bawahi ya mom, Wiladah adalah darah yang keluar bersamaan dengan bayi, wiladah juga merupakan hal yang mewajibkan mandi besar loh… biasanya ibu-ibu banyak yang tidak mengetahui jika Wiladah dan Nifas adalah berbeda.
Dalam beberapa literatur, menyebutkan bahwa Nifas merupakan darah Haid yang berkumpul. Sedangkan ketika melahirkan, wanita wajib mandi karena anak yang keluar berasal dari mani. Biasanya, darah keluar bersamanya, inilah yang disebut Wiladah. Oh iya mom sarkub… dalam literatur yang lain juga menyebutkan bahwa kelahiran yang belum sampai waktunya atau keguguran dan masih segumpal darah, juga disebut Wiladah yaa. Wah… penting kan mom? Catet ya… 
Masa Lamanya
Nah ladys sarkub, masih tetap perspektif Syafi’iyah nih… menurut Madzhab Syafi’I, masa Haid paling pendek adalah sehari semalam, sedangkan paling lama adalah 15 hari. Menurut kebiasaan kebanyakan wanita 6-7 hari. Masa Nifas paling pendek adalah sejenak, sedangkan paling lama adalah 60 hari. Biasanya 40 hari. Masa suci paling sedikit di antara dua Haid adalah 15 hari dan tidak ada batasan jangka waktu paling lamanya.
Usia Wanita mengalami haid paling sedikit adalah 9 tahun. Dan jangka waktu hamil paling sedikit adalah 6 bulan, sedangkan paling lama adalah 4 tahun, namun biasanya adalah 9 bulan.
Larangan Bagi Wanita yang Sedang Haid dan Nifas
Ketika wanita mengalami haid dan nifas, diharamkan baginya delapan perkara, yaitu: sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, jima’, bercumbu dengan suami di bagian tubuh yang terletak di antara pusar dan lutut
  • Sholat dan Puasa
“Dari Abu Said Al-Khudri r.a ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila Wanita-wanita itu haid ia tidak boleh sholat dan tidak boleh puasa?” “wanita-wanita itu menjawab ‘ya’. Itulah tanda berkurangnya kewajiban agamanya.” (HR Bukhari)
Wanita-wanita haid dan nifas , yang telah meninggalkan shalat dan puasa, tidak wajib membayar atau mengganti sholatnya dan wajib mengganti puasanya saja.
“Dari Aisyah r.a ia berkata, ‘kami diperintahkan membayar puasa dan tidak diperintahkan membayar sholat’” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Membaca Al Qur’an, Menyentuh dan Membawanya
“Dari Ibnu Umar r.a bahwasannya Nabi SAW bersabda, “tidak boleh membaca suatu ayat Al Qur’an bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita-wanita yang haid.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
    لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلۡمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya (Al Qur’an) kecuali orang-orang yang disucikan” (Al Waqi’ah:79)
  • Masuk masjid
Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang masuk masjid, baik karena khawatir akan mengotorinya maupun alasan lain. Jika sekedar masuk, misalnya untuk menggelar tikar dan sebagainya tidak mengapa, namun, dia tetap diharamkan berdiam diri dan berbolak-balik ke masjid. Seperti halnya hadist:
“Dari Aisyah ra. dia berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda kepadaku: “ambilkanlah untukku tikar di masjid!” saya berkata: “saya sedang haid” beliau bersabda “haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” (HR. Muslim)
  • Thawaf
Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang mengerjakan thawaf karena larangan ini seperti halnya larangan mengerjakan sholat.
“Dari Ibnu Abbas r.a dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Thawaf di Baitullah itu seperti sholat. Namun demikian, kalian bisa berbicara. Barang siapa ingin berbicara, maka jangan berbicara kecuali yang baik-baik.” (HR. Hakim)
Dalam sebuah hadist lain disebutkan:
“Dari Aisyah r.a ia berkata, ‘tatkala kami datang ke Sarif (suatu tempat antara Makkah dan Madinah), aku sedang haid, maka berkata Rasulullah: lakukanlah oleh kamu apa yang dilakukanoleh orang-orang yang berhaji, tetapi kamu tidak boleh Thawaf di Ka’bah hingga kamu suci terlebih dahulu’.” (HR. Bukhori dan Muslim)
  • Jima’
Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang melakukan jima’. Dasarnya adalah Firman Allah:
وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Al Baqarah: 222)
Maksud dari menjauhkan diri dari mereka disini adalah tidak berhubungan badan. Dan yang dimaksud dengan suci adalah mandi sehingga bersih dari darah haid.
Adapun para ulama’ bersepakat bahwa Nifas diqiyaskan dengan haid, hal itu berarti hukum nifas sama dengan haid dalam segala perkara yang dihalalkan maupun diharamkan dan dimakruhkan maupun di sunnahkan karena darah nifas adalah darah haid yang berkumpul.
Mengenai Istihadhoh
Selanjutnya mari kita bahas tentang Istihadhoh yuk… ladys sarkub pasti tahu kan? Darah Istihadhoh adalah darah yang keluar lebih dari ukuran darah haid, darah Istihadhoh juga disebut darah penyakit, yang adakalanya datang sebelum masa haid, dan adakalanya sesudah masa haid. Dan wanita yang mengalami Istihadhoh juga tidak boleh meninggalkan sholat, puasa dan furu’-furu’ syar’iyyah lainnya. Wallohu A’lam.
Semoga Bermanfaat ya Ladys Sarkub, ditunggu komennya, jangan lupa Like dan Share yaa…
Sumber Pustaka:
  1. Al Bugha, Musthafa Diib. 2010. Terj, At Tadzhib fi Adillat Al Ghayat wa Taqrib Al Masyhur bi Matan Abi Syuja’ fi Al Fiqh Asy Syafi’i. (Solo: Media Zikir)
  2. Musthafa, Bisri Adib, dkk. 1992. Terj, Al Muwattha’ Al Imam Malik. (Semarang: CV Asy Syifa)
  3. Muthalib, Muhammad Yasir Abd. 2007. Terj, Mukhtashar Kitab Al Umm fi Al Fiqh. (Jakarta: Pustaka Azzam)
  4. Ya’kub, Ismail. 2000. Terj, Al Umm Al Imam Abi Abdullah Muhammad Bin Idris Asy Syafi’I Jilid I. (Kuala Lumpur: Victory Agencie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar